Dalam Sistem Pendidikan Nasional yang diatur pada Undang --Undang Nomor 20 Tahun 2003 yaitu Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam 3 jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan Non Formal ini berfungsi sebagai pengganti, pelengkap, dan penambah pendidikan formal.
Pendidikan Non Formal memiliki satuan pendidikan yang terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis. Pendidikan Non Formal bisa meliputi program Pendidikan Kesetaraan di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), Pendidikan Keaksaraan, PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).Â
Menurut saya masih banyak problematika dalam kelembagaan PNF di masyarakat. Hal ini mulai dari struktur keorganisasian, sarana prasarana, sumber daya masyarakat, dan lainnya.
Faktanya, dilapangan masih banyak kelembagaan Pendidikan Non formal ini yang memiliki struktur organisasi yang masih belum jelas, biasanya satu orang merangkap 2 jabatan, hal ini membuat orang tersebut tidak dapat bekerja secara maksimal, karena  harus membagi tugas satu dan tugas lainnya. Kelembagaan PNF di masyarakat juga masih banyak yang tidak memiliki sarana dan prasarana yang lengkap, hal ini juga menghambat kegiatan belajar di lembaga PNF tersebut. Banyak juga kelembagaan PNF kurang dikenal masyarakat, karena sumber daya manusia yang dimiliki kurang kompeten dalam mengelola ataupun mempromosikan lembaganya.
Selain itu, permasalahan yang menyangkut sumber daya manusia di kelembagaan PNF ini yang kurang kompeten dan kurang kreatif dalam mengembangkan metode ataupun media belajar yang membuat mereka kurang mampu memikat warga belajar untuk melakukan kegiatan belajar, sehingga peminat warga belajar di suatu kelembagaan PNF ini masih kurang. Minimnya motivasi warga belajar untuk belajar juga bisa menghambat perkembangan dari kelembagaan PNF.