Mohon tunggu...
Rizka Yenidiniarti
Rizka Yenidiniarti Mohon Tunggu... Lainnya - Penyelenggara Hubungan Masyarakat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PPSDM Migas merupakan pusat pengembanga SDM subsektor migas yang berada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PPSDM Migas Tingkatkan Kemampuan Pegawainya Melalui Pelatihan Bidang K3

14 September 2021   09:12 Diperbarui: 14 September 2021   09:16 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menyelenggarakan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diikuti oleh pegawai PPSDM Migas. Pelatihan ini diselenggarakan selama 2 hari, yakni mulai hari Minggu, tanggal 12 September 2021 sampai dengan hari Senin, tanggal 13 September 2021.

Selama mengikuti pelatihan tersebut, para peserta mendapatkan materi berupa          Dasar K3, Chemistry of Fire and Fire Fighting Technique, Instrument Safety, Peraturan K3, Alat Pelindung Diri (APD) dan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA), APAR, Hose Connection.

Salah satu pengajar pelatihan tersebut, Parnoto, menjelaskan bahwa tujuan dari pelatihan tersebut adalah memberi bekal pengetahuan kepada peserta pelatihan tentang teori dan praktik Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sehingga peserta mampu memahami Peraturan dan Perundang - undangan K3 yang berlaku, dasar - dasar K3, jenis alat pelindung diri dan cara - cara penggunaannya, melakukan identifkasi bahaya dalam usaha mencegah kecelakaan akibat kerja, ketika dihubungi melalui pesan singkat pada Senin (13/09/2021).

"Kami berharap setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta mampu memahami        aspek-aspek dalam K3, antara lain adalah Dasar-dasar K3 dalam pencegahan kecelakaan, Dasar hukum peraturan k3 /UU No 1 tahun 1970, Proses terjadinya kebakaran dan teknik pemadamannya, APAR dan peralatan pemadam, Safety Instrumen dan SCBA serta penggunaannya" tutur Parnoto.

Parnoto juga menambahkan setelah mengikuti pelatihan tersebut, para peserta akan mengikuti ujian sertifikasi Operator K3.

Jatmiko, salah satu peserta pelatihan tersebut juga mengungkapkan hal senada yakni banyak sekali ilmu yang ia dapatkan selama mengikuti pelatihan ini antara lain adalah Safety Instrumens dan SCBA serta penggunaannya.

"Iya sangat menunjang sekali karena di tempat kerja resikonya sangat tinggi sehingga pelatihan tersebut sangat di perlukan, sehingga kami dapat meminimalisir kecelakaan kerja di tempat kerja kami" tutup Jatmiko.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun