Mohon tunggu...
rizka waliah
rizka waliah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Strategi Dalam Peningkatan Jumlah Peserta JKN Pada Tahun 2019

17 Desember 2018   21:36 Diperbarui: 17 Desember 2018   22:00 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.  JKN merupakan program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang di selenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan menggunakan sistem asuransi. BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial dalam penyelenggaraannya melibatkan partisipasi seluruh pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah, fasilitas kesehatan, tenaga medis, badan usaha, serta stakeholders lainnya. BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong, yang mana prinsip tersebut kemudian diterapkan dalam sistem pembiayan iuran peserta JKN, dimana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit. Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia dapat berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dari segi kesehatan, kemenkes mempunyai data pada tahun 2015 tercatat ada 169.514.010 juta jiwa atau kurang lebih 66,11% penduduk Indonesia menjadi peserta JKN. 

Kementerian Kesehatan melaksanakan Survey Kepuasan terhadap pelaksanaan JKN pada tahun 2015, yang menunjukkan hasil survey dari peserta JKN merasa puas dengan pelayanan JKN terhadap BPJS Kesehatan (79,85% dari peserta JKN merasa puas dengan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama , Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut secara nasional sebesar 78,81) . Di Akhir tahun 2017  jumlah peserta mendekati 188 juta (tepatnya 187.982.949 peserta). Tanggal 1 Maret 2018  jumlah peserta tercatat 193.535.881 orang berarti mencapai 75,1%. Memasuki tanggal 11 Mei 2018 sebesar 197,4 juta jiwa atau 76,6 persen yang sudah menjadi peserta JKN. 

 Sedangkan di tahun 2019 pemerintah menargetkan program keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional bisa mencapai 95%  atau 51.435.040 juta jiwa penduduk, Kalau ingin mencapai 100%, maka masih tersisa 64.328.247 juta orang lagi yang harus mendaftarkan dirinya. Dari data-data tersebut menunjukan pelaksanaan program JKN sudah mengalami peningkatan dan sudah sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Tetapi masih perlu terus di lakukan evaluasi dan perbaikan. Sebab masih banyak permasalahan dalam pelaksanaan program JKN di Indonesia.

BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan seluruh peserta JKN yang membutuhkan, mulai dari peserta dengan penyakit ringan hingga peserta yang memerlukan penanganan medis seumur hidup seperti cuci darah dan hemofilia, atau yang berbiaya besar seperti operasi jantung dan kemoterapi. Dalam mewujudkan program pada tahun 2019 yaitu semua rakyat Indonesia sudah wajib mempunyai JKN dan agar program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan dapat berkelanjutan dan memberi manfaat bagi peserta yang membutuhkan, maka jumlah peserta sehat yang terdaftar harus lebih banyak dibandingkan jumlah peserta yang sakit. Maka ada beberapa cara yang ingin dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan peserta JKN (BPJS) , yaitu menjalin kerja sama dengan Polri dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Kerja sama dengan pembuatan SIM ini masih proses sosialisasi dan belum bisa diberikan karena belum 1 Januari 2019. 

Syarat ini diberlakukan untuk meningkatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional JKN (BPJS). Diketahui, saat ini BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memeriksa lembaga yang tidak taat terhadap aturan BPJS Kesehatan, dan juga akan mengajak Kominfo dalam sosialisasi tersebut. Dengan Menkominfo untuk sosialisasi, Kemenkes untuk optimalisasi program. Kerja sama dengan bupati, wali kota, gubernur sesuai Instruksi Presiden. 

Nah setelah kita lihat dari penjelasan di atas ternyata masih banyak  yaa yang belom  menjadi peserta JKN?kenapa ya??  Ehmm ternyata selain masih kurangnya sosialisasi yang merata, karena masyarakat juga yang enggan memanfaatkan program BPJS Kesehatan dan mereka beralasan merasa masih sehat,belum membutuhkan, infrastruktur yang tak merata sekaligus rumitnya proses rujukan peserta JKN, susah mendapatkan kamar untuk perawatan rawat inap dan menunggu antrian yang sangat lama karena banyaknya peserta yang berobat. 

Padahal berdasarkan Undang-undang No. 24 tahun 2011 disebutkan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai peserta dalam program asuransi BPJS Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, maka negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia tetapi masih banyak rakyat Indonesia yang belum memiliki JKN. Yuk good people agar pelaksanaan JKN (BPJS) ini dalam sistem dan pelayanannya semakin baik, seperti slogannya BPJS " Dengan gotong-royong semua tertolong ". mulai sekarang kita semua bisa saling mengingatkan yang belum memiliki atau yang belum menjadi peserta JKN  (BPJS) bisa langsung bergabung dan yang sudah memiliki bisa memberi informasi kepeda mereka yang belum memiliki bahwa sekarang masyarakat Indonesia sudah harus wajib mempunyai kartu kepesertaan JKN (BPJS).

Sekian. semoga artikel ini dapat bermanfaat apabila banyak kekurangan dalam penulisan ini mohon dimaafkan dan apabila terdapat kritik atau saran dalam tulisan ini bisa di tuliskan di dalam kolom komentar. terimakasih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun