Mohon tunggu...
Rizka PutriLbs
Rizka PutriLbs Mohon Tunggu... Lainnya - Edukasi

Hanya untuk edukasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajah Anak Berkebutuhan Khusus dalam Dunia Pendidikan

11 April 2021   00:05 Diperbarui: 11 April 2021   00:04 870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak berkebutuhan khusus (ABK) memiliki beberapa istilah yang digunakan sebagai variasi dari kebutuhan khusus, seperti disability, impairment, dan handicap. Menurut World Health Organization (WHO), masing-masing istilah memiliki makna sebagai berikut: a. Disability: keterbatasan atau kurangnya kemampuan untuk menampilkan aktivitas sesuai dengan aturannya atau masih dalam batas normal, biasanya digunakan dalam level individu. b. Impairment: kehilangan atau ketidaknormalan dalam hal psikologis atau struktur anatomi dan fungsinya biasanya digunakan pada level organ. c. Handicap: ketidakberuntungan individu yang dihasilkan dari yang membatasi atau menghambat pemenuhan peran yang normal pada individu. Anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya. Anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi, atau fisik.

Anak berkebutuhan khusus juga dapat diartikan sebagai seorang anak yang memerlukan pendidikan yang disesuaikan dengan hambatan belajar dan kebutuhan masing-masing anak secara individual. Mereka secara fisik, psikologis, kognitif atau sosial terhambat dalam mencapai tujuan kebutuhan dan potensinya secara maksimal, sehingga memerlukan penanganan yang terlatih dari tenaga profesional.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anak berkebutuhan khusus merupakan kondisi di mana anak memiliki perbedaan dengan kondisi anak pada umumnya, baik dalam faktor fisik, kognitif maupun psikologis, dan memerlukan penanganan semestinya sesuai dengan kebutuhan anak tersebut.

Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 memberikan mandat kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dengan tugas pokok dan fungsi meliputi 1) perumusan dan penetapan kebijakan; 2) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan; dan 3) pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Khusus mengenai anak ada dua kedeputian yang bertanggungjawab yaitu Deputi Bidang Perlindungan Anak dan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak.

Dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi, Deputi Bidang Perlindungan Anak dibantu oleh lima Asisten Deputi (Asdep), dan salah satunya adalah Asisten Deputi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus. Sejak keasdepan ini dibentuk pada bulan Agustus 2010 sampai sekarang, serangkaian kegiatan telah dilakukan guna membangun komitmen dan kemitraan, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mempromosikan pentingnya penanganan anak berkebutuhan khusus.

Keberadaan pendamping bagi anak berkebutuhan khusus memiliki makna yang berarti bagi proses perlindungan dan tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, pengetahuan dan peningkatan kapasitas pendamping, yaitu orangtua, keluarga, dan masyarakat, dalam menghadapi anak berkebutuhan khusus sejak dini akan memberikan dampak signifikan dalam merawat, memelihara, mendidik, dan meramu bakat atau potensi yang dimiliki setiap anak berkebutuhan khusus. Kesiapan dan kesiagaan orang tua dan keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus merupakan kunci sukses penanganan, ditambah dukungan dari masyarakat dan pemerintah dalam menyediakan lingkungan dan fasilitas yang ramah terhadap anak berkebutuhan khusus.

Dukungan dalam bentuk komitmen konstitusional negara bagi anak berkebutuhan khusus telah dijamin dalam perundang-undangan dan kelembagaan pemerintah dalam mendorong peningkatan perlindungan anak tanpa diskriminasi. Berkaitan dengan komitmen tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Rigths Of Persons With Disabilities) dan diterbitkanya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus. Kedua peraturan perundangan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap anak berkebutuhan khusus.

Pendidikan inklusif merupakan model pendidikan yang diterapkan kepada anak berkebutuhan khusus. menurut Sapon-Shevin dalam O'Neil (1994/1995) pendidikan inklusif didefinisikan sebagai suatu sistem layanan pendidikan khusus yang mensyaratkan agar semua anak berkebutuhan khusus dilayani di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya. Untuk itu perlu adanya restrukturisasi di sekolah sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus bagi setiap anak. Sejalan dengan konsep ini, Smith (2006:45) mengemukakan, bahwa inklusi dapat berarti penerimaan anak-anak yang mengalami hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, interaksi sosial dan konsep diri (visi-misi) sekolah.

Gagasan utama mengenai pendidikan inklusif ini menurut Johnsen dan Eskjorten (2003:181), adalah sebagai berikut:

*Bahwa setiap anak merupakan bagian integral dari komunitas lokalnya dan kelas dan kelompok reguler.

*Bahwa kegiatan sekolah diatur dengan sejumlah besar tugas belajar yang kooperatif, individualisasi pendidikan dan fleksibilitas dalam pilihan materinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun