Mohon tunggu...
Rizka Listi
Rizka Listi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Sosiologi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat

13 Desember 2022   19:16 Diperbarui: 13 Desember 2022   19:41 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini dibuat oleh Rizka listi aprilia (202111080) Kelas HES 5C

Yang pertama kita akan membahas mengenai Efektivitas hukum dalam masyarakat dan apa saja syarat-syaratnya.

Salah satu fungsi hukum, baik sebagai aturan maupun sebagai sikap atau tingkah laku adalah sebagai pedoman tingkah laku manusia. Tujuan hukum adalah untuk mencapai perdamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Efektivitas penegakan hukum berkaitan erat dengan efektivitas hukum. Agar hukum dapat bekerja secara efektif, maka diperlukan aparat penegak hukum untuk menegakkan sanksi tersebut. 

Suatu sanksi dapat diaktualisasikan kepada masyarakat dalam bentuk ketaatan, asalkan menunjukkan indikator bahwa hukum itu efektif. Menurut Soerjono Soekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum adalah sebagai berikut:
1. Faktor hukum itu sendiri
2. Faktor penegak hukum yaitu para pihak-pihak yang membentuk atau menerapkan hukum
3. Sarana atau fasilitas yang menunjang penegakan hukum
4. Faktor masyarakat yaitu lingkungan di mana undang-undang tersebut berlaku atau berlaku
5. Faktor kebudayaan, yaitu sebagai hasil karya, cipta dan rasa berdasarkan karsa manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Adapun syarat penerapan hukum:
a) Hukum dirancang dengan baik, memberikan kepastian, mudah dipahami dan memiliki prinsip yang jelas
b) Undang-undang melarang dan tidak mengizinkan (wajib)
c) Sanksi harus sesuai dengan tujuan
d) Beratnya sanksi dilarang berlebihan (sebanding dengan beratnya pelanggaran)
e) Para penegak hukum dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, mensosialisasikan hukum, serta penafsiran yang seragam dan tetap atau konsisten.
f) Tetapkan terhadap tindakan yang mudah dilihat
g) Berisi larangan yang sesuai dengan moral internal kehidupan.

Penjelasan sederhana mengenai faktor-faktor tersebut mempengaruhi penegakan hukum. Faktor hukum itu sendiri atau peraturan perundang-undangan dapat menjadi penghambat penegakan hukum jika asas-asas berlakunya peraturan perundang-undangan tidak diikuti, tidak ada peraturan pelaksanaannya dan tidak jelas arti kata-kata dalam peraturan perundang-undangan.

Penegak hukum juga mempengaruhi proses penegakan hukum, karena mereka yang berperan penting bagi masyarakat harus memiliki kemampuan tertentu yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka juga harus berkomunikasi dengan masyarakat.

Selanjutnya kita akan membahas mengenai Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah.
 Contoh pendekatan sosiologi dalan studi hukum ekonomi syariah adalah pendekatan yuridis normatif dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam akad musyarakah (Syirkah) di perbankan syariah. Pendekatan yuridis normatif sendiri diartikan sebagai pendekatan sosiologis yang didasarkan pada bahan-bahan hukum dasar dengan mempelajari teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. 

Dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah terdapat dua cara penyelesaian, yaitu penyelesaian sengketa melalui litigasi atau penyelesaian sengketa melalui lembaga pengadilan, dan penyelesaian sengketa melalui upaya nonlitigasi atau penyelesaian sengketa melalui lembaga di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui litigasi hanya dapat dilakukan jika klausula perjanjian tidak memuat unsur penyelesaian di luar pengadilan atau badan arbitrase. Hal ini diatur dalam KUH Perdata pasal 1233 sampai dengan 1864 yang disebut juga perjanjian nominaat.

Kemudian kita akan membahas mengenai Progresive Law

Gagasan Hukum Progresif lahir dari keprihatinan akan kemerosotan hukum dan meningkatnya ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja hukum dan pengadilan. Istilah pasang surut hukum yang tumpul sering terdengar di masyarakat dan berkembang di masyarakat. Istilah ini muncul karena adanya anggapan bahwa masyarakat melihat bagaimana hukum berkembang dalam masyarakat. Dimana banyak kasus yang melibatkan elit atas yang mendapatkan hukuman tidak sesuai dengan apa yang ada dalam hukum yang berlaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun