dalam pelajaran ilmu fiqih akan kita temukan pembahasan ijtihad dan ittiba'. dan disini saya akan menjelaskan seputar tentang ijtihad dan ittiba'.Â
Pengertian Ijtihad
Apa sebenarnya ijtihad itu? ijtihad jika ditinjau berasal dari bahasa arab yang  artinya "bersungguh-sungguh". secara istilah ijtihad adalah mengeluarkan atau mengerahkan semua tenaga yang dimiliki untuk menemukan hukum agama melalui salah satu dalil tentu dengan mengunakan akal sehat serta pertimbangan yang sangat matang. Sebutan bagi orang yang melakukan ijtihad adalah mujtahid.
Pada awalnya ijtihad ini digunakan untuk menemukan hukum dari persoalan yang membutuhkan pemecahan hukum. Disitu ijtihad hadir guna mengkaji upaya penalaran pemikiran pada suatu hal yang mendalam.
Menurut Imam Suyuthi, ijtihad sendiri merupakan upaya ahli fiqih demi menemukan hukum yang zhanni. Tentu tidak semua orang dapat melakukan ijtihad karna terdapat syarat syarat tertentu dalam menjadi seorang mujtahid.
Jadi dapat disimpulkan bahwa ijtihad adalah kegiatan atau bentuk sungguh sungguh dari seorang mujtahid demi menemukan suatu sumber hukum.
Kapan dilakukannya ijtihad? Ijtihad itu dilaksanakam ketika kita menghadapi suatu permasalahan yang hukumnya belum ada baik pada ayat Al Quran dan Hadits serta qiyas sehingga diperlukanlah penetapan hukum dari permasalahan tersebut.
Lalu siapakah yang boleh melakukan ijitihad? Yang boleh melakukan ijtihad hanyalah yang sudah sangat ahli. Jadi tidak sembarang orang boleh melakukan ijtihad.Â
Kedudukan ijtihad dalam hal agama sangatlah penting dan berguna sekali karena bayangkan saja jika tidak ada ijtihad, maka untuk memutuskan hukum dari suatu permasalahan yang baru, kita akan kebingungan dalam menghukuminya, maka ijtihad akan hadir berfungsi untuk melahirkan ketenangan serta ketentraman bagi umat islam sehingga masalah yang dihadapi menjadi jelas hukumnya dan penyelesaiannya berdasarkan ijtihad tersebut.
Syarat-syarat Mujtahid
Untuk menjadi seorang mujtahid tentu ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid, karnanya tidak sembarang orang dapat menjadi mujtahid.Â
Syarat syarat yang harus dipenuhi atau dimiliki yang pertama adalah paham dan mengerti bahasa arab. Yang dimaksud disini bukan hanya mengerti dalam artian mengerti maknanya saja, tetapi harus juga memahami ilmu ilmu yang lain dalam bahasa arab tersebut seperti dari segi ilmu nahwu shorofnya, bayan, ma'ani, dan badi' sehingga mujtahid paham betul bahasa arab sampai ke akar-akarnya.