Mohon tunggu...
Rizka Anisa
Rizka Anisa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Risywah dalam Tinjauan Hukum Islam

6 Maret 2018   23:25 Diperbarui: 6 Maret 2018   23:43 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian Risywah
Risywah "songok" merupakan prinsip muamalah yang sangat berat dalam implementasinya. Hal ini disebabkan Risywah sudah hampir menjadi kultur dalam masyarakat korup seperti di Indonesia. Oleh karena itu, menghindari Risywah merupakan oekerjaan jihad iqtishadi 'jihad dalam bidang ekonomi' yang luar biasa berat.

Diriwayatkan dari Abu Umamah bahwa Nabi SAW. Yang bersabda:
"Barang siapa yang memberikan kelapangan, lalu ia memberi hadiah kepadanya dan ia menerima hadiah itu, maka ia telahmemasuki satu pintu besar dari salah satu pintu riba" (HR Tirmidzi)

Sehubungan dengan cara-cara memperoleh rezeki dengan cara Halah dan Haram :
Rasulullah menganjurkan umatnya agar menempuh cara-cara yang Halal sebagai mana hadits yang diriwayatkan Ali Bin Abi Thalib bahwa seorang laki-laki datang menemui Nabi menanyakan uasaha yang lebih baik. 

Beliau bersabda "pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap transaksi jual beli yang dibenarkan. Allah sesungguhnya menyukai orang-orang beriman yang profesional, dan orang yang menderita karena membiayai kelurganya tak ubahnya seperti pejuang di jalan Allah".
Rasulullah melarang cara-cara yang Haram dalam memperoleh rezeki. 

Rasulullah bersabda dalam hadits riwayat muslim dari Abu Hurairah, "wahai umat manusia! Allah itu sesungguhnya baik dan tidaj menyukai kecuali yang bai. Allah memerintahkan keppada orang yang beriman seperti perintah yang diberikan kepada para rasul. Allah berfirman, "wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik yang kami berikan kepadamu". 

Kemudian beliau menyebutkan kisah pria yang berjalan jauh, yang rambutnya telah panjang dan penuh debu. Ia mengangkat kedua tangannya ke arah langit dan berdoa, "Ya Tuhan!" sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia memakan yang haram. Bagaimana doanya akan dikabulkan!

Unsur-Unsur Risywah
Unsur dalam istilah lain disebut rukun, adalah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari tindakan. Dikarenakan unsur merupakan suatu tindakan yang tidak bisa lepas dan memberikan suatu kepastian hukum tertentu.
Adapun unsur-unsur  dalam Risywah adalah:
Penerimaan suap (Al-Murtasyi)
Yaitu orang yang menerima sesuatu dari orang lain berupa harta atau uang maupun jasa supaya mereka melaksanakan permintaan penyuap, padahal tidak dibenarkan oleh syara', baik berupa perbuatan atau justru tidak berbuat apa-apa.
Pemberian suap (al-rasyi)
Yaitu orang yang meyerahkan harta atau uang jasa untuk mencapai tujuannya. Pemberi suap ini pada umumnya adalah mereka yang memiliki kepentingan terhadap peerima suap.
Suapan atau harta yang diberikan
Harta yang dijadikan sebagai obyek suap beraneka ragam, mulai dari uang, rumah, motor, dan lain-lain.
Hukum Risywah
Dalam hukum positif ataupun hukum islam, sevara umum risywah adalah suatu yang dilarang (haram). Dalam hukum positif, risywah dilarang karena akan merugikan orang lain, misalnya dalam perkara dipengadilan, salah satu pihak menyuap hakim dengan sejumlah uang yang cukup besar untuk dimenangkan kasusnya, maka ini menjadi haram karena hakim akan memberikan keputusan yang tidak berdasar pada berita acara persidangan (BPA) yang ada akan menguntungkan pihak yang melakukan suap.
Dalam islam, tentunya hukum risywah tidak lepas dari dasar hukumnya, yaitu Al-Qur'an dan Hadits. Akan tetapi secara umum, hukum risywah menurut islam adalah haram, bahkan tidak hanya bertanya saja, akan tetapi juga perantara, pemberi risywah, penerima risywah juga akan dilaknat.
Macam-Macam Risywah
Secara umum, jenis risywah dapat diklasifikasi menurut niat pemberi risywah. Menurut niatnya, risywah dibagi menjadi tiga :
Risywah untuk membatilkan yang haq dan membenarkan yang batil
Risywah (suap) yang digunakan untuk membatilakn yang haq atau memebnarkan yang batil adalah suatu tindakanyang sangat merugikan orang lain dan dosa. Karena haq itu kekal dan batil itu sirna. Maksudnya adalah sesuatu yang haq (benar) adalah suatu kebenaran yang hakiki, sedangkan sesuatu yang batil adalah suatu sesuatu yang dosa. Praktik suap ini haram hukumnya, karena mengalahkan pihak yang mestinya menang dan memenangkan pihak yang mestinya kalah.
Risywah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kedzaliman.
Banyak alasan mengapa orang harus melakukan risywah, salah satunya adalah untuk memepertahankan kebenaran atau mencegah kebatilan serta kedzaliman. Apabila terpaksa harus melalui jalan menyuap maksudnya, dosanya adalah untuk yang menerima suap. Pada kisah Ibnu mas'ud ketika ia ada di Habasyah, tiba-tiba ia dihadang oleh orang yang tidak dikenal, maka ia meberinya uang dua dinar, yang kemudian ia memeperoleh melanjutkan perjalanan.

Hal-Hal yang serupa dengan risywah
Jika dilihat dari sisi esensi risywah yaitu pemberian, dalam islam yang memiliki keserupaan denganya, diantaranya adalah:
Hadiah
Yaitu pemberian yang diberikan kepada seseorang sebagai penghargaan atau ala sabilil ikram. Perbedaandengan risywa adalah jika risywah diberiakn dngan tujuan untuk mendapatkan apa yang di inginkan, sedangkan hadiah diberikan dengan lulus sebagai penghargaan dan rasa kasih sayang.
Hadiah yaitu sesuatu yang diberikan oleh sesorang kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan orang yang diberi. Dalam pengertian tersebut sudah jelas bahwa pebuatan tersebut bebas dari unsur-unsr risywah, akan teapi hadiah tersebut bisa dikatakan risywah kalau yang menerima adalah pejabat atau orang yang mempunyai kekuasaan. Ibnu Mas'ud berkata:
"termasuk harta haram jika kamu mengusahakan suatu kebutuhan untuk orag lain dan kamu berhasil memenuhinya lalu memberimu hadiah dan kamu menerimanya"
Hibah
Yaitu pemberian yang diberikan kepada seseorang dengan tanpa mengharapkan imbalan dan tujuan tertentu. Perbedaannya dengan risywah adalah bahwa Ar-Raasyi yaitu pemberi suap memberikan sesuatu karena ada tujuan dan kepentingan tertentu, sedangkan Al-Wahib atau pemberi hibah memeberikan sesuatu tanpa tujuan dan kepentingan tertentu.
Shadaqah
Yaitu pemberian yang diberikan kepada seseorang karena mengharapkan keridloan dan pahala dari Allah SWT. Seperti halnya zakat atau infaq.bedanya dengan risywah adalah bahwa seseorang yang berdodaqoh ia memberikan sesuatu karena hanya mengharapkan pahala dan keridloan Allah semata tanpa unsur keduniawian yang ia harapkan dari pemberian tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Nurul Irfan, Muhammad. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (dalam perspekif fiqih jinayah)Jakarta:Badan Lintang Dan Diklat Departemen Agama RI, 2009.
Syakir Sula, Muhammad. Asuransi Syariah (life and general).Jakarta : Gema Insani, 2004.
Saerozi. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah,vol. 03, No. 2, September 2015.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun