Mohon tunggu...
RIZKA PRATIWI
RIZKA PRATIWI Mohon Tunggu... Lainnya - Student of Hamka University

feb.uhamka.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Paradigma Perekonomian di Indonesia

29 Oktober 2020   01:41 Diperbarui: 29 Oktober 2020   01:59 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hello everyone !!!

Kali ini saya akan memberikan informasi yang berkaitan dengan Periodisasi Perekonomian di Indonesia secara ringkas. Perekonomian Indonesia sendiri dimulai pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah dideklarasikannya kemerdekaan, Indonesia telah bebas dalam menentukan nasibnya sendiri. Maka dari itu, saya akan membaginya menjadi tiga waktu yaitu :

1. Masa Orde Lama (1945-1966)

- Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi pada masa orde lama hanya mencapai 2,7% per tahun, kebijakan mencetak uang baru mengakibatkan terjadinya inflasi sebesar 23,5% per tahun selama 1955-1960. Kemudian, pada tahun 1949-1950 terjadi reformasi moneter pada masa kabinet Hatta.

- Nasionasilasi Perusahaan Asing (1951)

Diberlakukannya UU No. 78/1958 tentang Investasi Asing, membuat perekonomian Indonesia terpuruk, termasuk ditutupnya Bursa Efek Jakarta pada tahun 1958.

- Penggabungan Semua Bank Milik Pemerintah

Pada tahun 1965, pemerintah mendirikan Bank Berjuang, berfungsi hanya sebagai pemasok dana proyek pemerintah.

- Angkatan Kerja, Pekerja, dan Upah

Tingkat pengangguran pada saat itu sebanyak 1,8 juta dari 34,5 juta angkatan kerja. Sektor pekerjaan  pada saat itu 72% pertanian; 9,5% jasa; 6,7% perdagangan dan keuangan;  5,7% industri. Upah pekerja pada tahun 1953 di Jakarta sebesar Rp 5-6 per hari (pekerja nonterampil) dan Rp 10-20 per hari (pekerja terampil).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun