Mohon tunggu...
Rizal Nurdin
Rizal Nurdin Mohon Tunggu... Penulis - Akun Resmi ✔

Official Account Content Creator K0MPASIANA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KDRT Menurut Hukum Islam Jika di Komprehensifkan dengan Hukum Positif Indonesia

28 Oktober 2022   14:14 Diperbarui: 28 Oktober 2022   14:24 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : Bacajogja.id

Ditulis Oleh : Rizal Nurdin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Kekerasan Dalam Ruma Tangga (KDRT) merupakan suatu bentuk acaman, dan kekerasan yang terkait dalam suatu hubungan pernikahan atau anggkota keluarga lainnya, misalnya anak. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk hubungan toxic dan abusives yang sering terjadi.

Segelintir korban KDRT dominan sering dialami oleh kaum perempuan (istri) dan untuk pelaku adalah suaminya, namun terkadang justru sebaliknya, dan juga bisa terjadi untuk orang-orang yang tersubordinasi dalam rumah tangga tersebut. Pelaku dan korban KDRT merupakan orang yang mempunyai hubungan perkawinan, pengasuhan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, hubungan darah dan anak.

Adanya KDRT pasti memiliki beberapa faktor yang sangat kompleks, faktor tersebut terbagi menjadi beberapa bagian antara lain ;

  • Keadaan rumah tangga yang telah mencapai titik yang rentan sehingga kondusif untuk terjadinya KDRT, seperti ; suami istri yang bertengkar terus menerus, perselingkuhan, sudah tidak adanya kepercayaan antara keduanya, dan salah satu pasangan merasa tidak aman
  • Kondisi korban yang dapat memancing timbulnya KDRT, seperti ; istri yang tidak pengertian kepada suaminya, istri yang sengaja berperilaku tidak menyenangkan sehingga suaminya marah, suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri
  • Karakter pribadi pelaku KDRT yang memiliki moral yang rendah, seperti ; penjudi, narkoba, frustasi, kelainan jiwa dan pemabuk
  • Faktor luar yang juga mendukung dapat terjadinya KDRT, seperti ; budaya patriaki yang didukung strutur sosial di masyarakat, kebiajakn pemerintah.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Agama Islam

Islam adalah agama yang mengusung perdamaian dan anti kekerasan. Ketika terjadi suatu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dipastikan keharmonisan dalam keluarga tersebut akan terkoyak serta berbagai prahara tidak dapat terelakkan lagi. Sebuah keluarga seharusnya dapat mencurahkan segala cinta dan perhatian, namun hal tersebut dapat terbalik 180 derajat karenan suatu berpuatan kezaliman dalam ucapan atauapun perbuatan. 

Seoarang istri terkadang dapat melakukan praktek yang dapat dikategorikan KDRT tanpa ia sadari, seperti tidak bersyukur akan kebaikan suami dan menuntut sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh suami.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda: "Allah tidak akan melihat istri yang tidak bersyukur kepada suaminya, padahal ia selalu membutuhkannya." (Diriwayatkan oleh Al Bazzar, Al Hakim dan lain-lain. Lihat As Silsilah as-shahiihah (I/581) (289) dan shahiih at-targhiib wat-Tarhiib (II/198), (1944).

Dalam Al-Quran dan Sunnah (hadist) dengan jelas menggambarkan terkait antara pasangan suami dan istri. Al-Quran menjelaskan, hubungan harus didasari pada ketentraman, kelembutan, perlindungan, dukungan, kedamaian, kebaikan, kenyamanan cinta tanpa syarat, belas kasih, dan keadilan.

Adanya KDRT menurut Islam terhadap seorang perempuan sangat dilarang, hal tersebut bertentangan dengan hukum islam, khususnya tentang kehidupan dan akal. Akan tetapi, banyak yang salah dalam mengartikan salah satu ayat Al-Quran. Ayat tersebut berbunyi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun