Mohon tunggu...
Rizal Imami
Rizal Imami Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Adil dan Keadilan Dasar Utama Otoritas Pemimpin

5 September 2017   15:55 Diperbarui: 5 September 2017   16:08 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kepemimpinan seseorang adalah salah satu ujian kemanusiaan hidup di dunia, hal itu lumrah dan harus dimiliki setiap orang tanpa terkecualipun. Sifat memimpin bahkan dimulai dari diri sendiri dengan mengatur segala kewajiban dirinya terhadap tuhan,  sesama makhluk hingga dirinya sendiri. Itu telah jelas dipaparkan dalam Al-Quran (dan (ingatlah) ketika tuhanmu berfirman kepada para malaikat, "Aku hendak menjadikan khalifah di bumi"){Al-Baqarah: 30, jadi setiap individu manusia dibebani kewajiban mengelola dan menjaga serta memberikan kreasi dan inovatif pada kehadipunnya sendiri dan lingkungan sekitar karena Allah telah mengangkatnya sebagai khailfah di muka bumi.

Dalam konteks kepemimpinan negara unsur keadilan dijadikan patokan dan pondasi utama, birokrasi yang ada dan elemen-elemen negara lainnya harus berdasar keadilan sebab adil manifestasi dari segala perbuatan baik. Dewasa ini, orang-orang penting di negara yang telah dibebani mandat kepercayaan oleh masyarakat sebagai wakil mereka terhadap kepentingan Negara karena kesibukan dan keterbatasan baik segi kemampuan kelola waktu maupun keilmuan. Bisa diprediksi bila sifat adil pemimpin tidak ditopang karena itu landasan utama bertindak maka kemudlaratan banyak timbul dari dirinya terhadapnya sendiri dan akan merembes ke ranah yang lebih luas yaitu negara dan masyarakat, oleh karena itu, menjadi urgen kepemimpinan bersifat adil entah mengatur diri sendiri atau orang lain.

Ayat ini menjelaskan segala orang mukallaf yang mendapat amanah harus jujur dan disampaikan kepada pemiliknya atau yang berhak khitab dari ini bersifat umum ditujukan kepada yang telah mukallaf sebab bila belum tidak memungkinkan adanya kepastian akan berhasilnya amanah yang dititipkan kepada anak-anak dan pula bagi orang yang akan memasrahkan kepercayaannya kepada anak kecil tadi timbul rasa ragu bahkan tidak percaya terhadap amanah yang diembankan pada anak kecil tadi.

Menurut Ibn Katsir Allah memerintahkan memenuhi amanah pada yang berhak memilikinya mencakup pada kewajiban manusia atas tuhannya seperti solat, puasa, zakat, dan kafarat serta lainnya, kemudian hak-hak manusia seperti titipan dan semacamnya.

Allah menyuruh kita untuk berbuat adil di setiap keputusan, entah bersifat formal atau non formal, kasus serius atau sepele, besar atau kecil, dalam keadaan kita yang menjadi penentu keputusan hendaklah keadilan dikedepankan meskipun menyangkut hal pribadi, apalagi bagi penegak keadilan semacam hakim dia harus terseleksi atas dasar sifat adilnya yang utama dan berprofesional dalam melakukan keputusan walaupun harus menerobos prosedur yang disepakati.

Teruntuk mereka yang dibebani amanah rakyat bersikaplah seadil mengkin janganlah despotis dengan fokus terhadap pemberdayaan golongannya sendiri dan dirinya akan tetapi ubahlah orientasi kemaslahatannya pada kemaslahatan umum mencakup semua elemen masyarakat dari yang rendah hingga atas sesuai kapasitas dan kemampuan mereka karena mereka punya hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Keadilan berposisi sebagai syarat paling dasar dan utama bagi semua pemimpin, Allah dan Rasulnya terus memberikan instruksi kepada semua orang untuk bersifat adil dalam keadaan apapun walaupun merugikan dirinya sendiri. Tetapi hakikat adil tidak pernah merugikan salah satu pihak karena adil itu meletakkan sesuatu pada tempatnya yang berkesimpulan sesuatu yang berserakan tidak pada tempatnya akan dipindah oleh keadilan pada tempatnya sehingga keadilan biasanya diteriakkan dalam situasi dimana sesuatu tidak berada pada tempatnya.

Ayat ini madaniyah disebabkan turun setelah hijrah nabi dari Mekkah ke Madinah, masuk pada surat Nisa' surat panjang dan membahas sekitar hukum khususnya lebih kepada masalah wanita dan pasangan suami istri, khitob dari ayat adalah kaum mukmin dan indikator lainnya dari ciri-ciri ayat madaniyah.

Adapun asbabun nuzul ayat tersebut datang dari suatu riwayat bahwa rasulullah tatkala memasuki Makkah saat penaklukan Makkah Usman bin Tholhah mengunci pintu ka'bah dan membawanya ke atas ka'bah kemudian Ubay akan memberikannya kepada rasul seraya Usman bin Thalhah berucap: "andaikan aku tau bahwa dia Rasulullah tidak akan aku cegah beliau", maka Ali mengambil kuncinya dari Thalhah dan membuka pintu ka'bah kemudian rasul masuk lalu solat dua rakaat ketika keluar beliau menyuruh Ali untuk memberikan kuncinya kepada Usman bin Thalhah terus mintai alasan usman mengapa enggan memberikan kunci awalnya akhirnya Usman menjawab: "saya merasa tersakiti dan benci melihat keadaan penaklukan ini kemudian engkau datang wahai rasul dengan keadaan ramah!!", rasul bersabda: "Allah telah menurunkan ayat sesuai keadaan yang alami sekarang, nabi membacakan surat An-Nisa' ayat 58 dan kemudian Usman masuk Islam, Rasul berkata terhadapnya : " ".

Kesimpulan dari keterangan ini bahwa sifat adil adalah salah satu sifat yang dimiliki dan diajarkan rasul serta diwariskan kepada umatnya dan siapapun dia bila telah mengedepankan keadilan derajatnya akan terangkat dengan sendirinya dan dia akan mempunyai kedaulatan yang diakui orang banyak karena kapasitasnya sebagai orang yang selalu bertindak adil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun