Mohon tunggu...
Ishaq Priyoto
Ishaq Priyoto Mohon Tunggu... Freelancer - MAHASISWA

PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA UNIVERSITAS JEMBER 191910501027

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembangunan Infrastruktur Melalui Skema KPBU dengan Mekanisme Availability Payment

14 Mei 2020   08:50 Diperbarui: 14 Mei 2020   09:04 3902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah Indonesia sejatinya telah melakukan usaha untuk memperbaiki beberapa kendala dalam realisasi proyek pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU ini. Misalnya dalam hal pengadaan tanah untuk proyek infrastrukutr, untuk mengatasi lambatnya pengadaaan tanah pemerinytah mengeluarkan peraturan baru yakni Perpres No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dengan mengeluarkan regulasi ini pemerintah mengharapkan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur menjadi lebih lancar dan cepat.

Di dalam pertauran baru juga diaturpengembalian investasi untuk badan usaha terkait. Pengembalian investasi tersebut mencakup penutupan biaya modal, biaya oprasional, dan keuntungan badan usaha terkait sebagai pelaksana dari proyek pembangunan infrastruktur yang dilakukan dengan skema KPBU. Sumber dana untuk pengembalian investasi badan usaha terkait yakni dari pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif, pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), dan/atau bentuk lainnya selama tidak melanggar peraturan perundang -- undangan.

Dalam Peraturan yang baru, ada sumber pengembalian yang baru yakni pembayaran yang berasal dari ketersediaan layanan (availability payment), pengembalian jenis ini pada umumnya digunakan untuk  infrastruktur sosial, maka dari itu badan usaha akan tertarik untuk bekerjasama dalam membangun infrastruktur sosial karena adanya jaminan availability payment.

Secara umum,availability payment adalah pembayaran langsung dari pemerintah kepada BUP KPBU dalam hal pengadaan infrastruktur dalam kontrak kerjasama jangka panjang dan tidak terikat pada pendapatan layanan. Availability payment tidak dapat dianggap sebagai hutang , tetapi sebagai kewajiban mengikat yang membutuhkan komitmen alokasi pendanaan dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Menurut Perpres No. 38 Tahun 2015, Pembayaran Ketersediaan Layanan/availability payment adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.

Apabila dibandingkan jenis infrastruktur yang dapat dibangun melalui availability payment ini, jenisnya lebih banyak dan sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerah di Indonesia, dengan availability payment ini juga mencakup infrastrktur sosial seperti fasilitas perkotaan, fasilitas pendidikan, sarana dan prasarana olahraga, fasilitas kesenian, fasilitas kesehatan, lembaga pemasyarakatan, dan perumahan rakyat. Dengan dapat disediakannya infrastruktur sosial dengan skema KPBU maka pelayanan sosial dapat berlangsung dengan semakin baik lagi.

Mekanisme availability payment sangatlah cocok untuk pengembangan kualitas serta kuantitas infrastruktur di daerah-daerah di seluruh penjuru Indonesia. Sebab availability payment memungkinkan untuk digunakan oleh semua pemda tanpa harus memiliki kualitas fiscal tinggi seperti skema KPBU yang lainnya. Skema availability payment ini mirip dengan leasing yang dapat dimanfaatkan terlebih dahulu dananya sembari dicicil sesuai dengan kemampuan daerah yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun