Mohon tunggu...
Ishaq Priyoto
Ishaq Priyoto Mohon Tunggu... Freelancer - MAHASISWA

PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA UNIVERSITAS JEMBER 191910501027

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembangunan Infrastruktur Melalui Skema KPBU dengan Mekanisme Availability Payment

14 Mei 2020   08:50 Diperbarui: 14 Mei 2020   09:04 3902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Guna mempercepat laju pembangunan infrastruktur di setiap daerah di Indonesia, Pemerintah kita terus melakukan perbaikan -- perbaikan, salah satunya yakni perbaikan dalam regulasi. 

Perbaikan regulasi ini dirasa penting karena dapat menciptakan iklim investasi dan juga mendorong ikutnya badan -- badan usaha dalam penyediaan infrastruktur serta layanan kepada masyarakat. 

Ikutnya badan usaha ini dalam penyediaan infrastruktur sangatlah penting karena adanya gap antara dana yang dapat disediakan pemerintah dengan kebutuhan dana untuk penyediaan infrastruktur yang akan dibangun.

Langkah yang diambi oeh pemerintah untuk masalah pendanaan tersebut adalah dengan diterbitkannya Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama  Pemerintah Denagn Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, pertauran presiden ini menggantikan pertauran sebelumnya yakni Perpres No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terkahir diubah dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 

Perubahan yang dirasa cukup penting dalam pertauran ini salah satunya yakni perluasan jenis poyek yang dapat dikerjasamakan, dalam pertauran yang baru ini kerjasama yang dapat dilakukan tidak hanya proyek infrastruktur ekonomi, tetapi juga bisa kerjasama dalam proyek infrastruktur sosial.

Di dalam Perpres No. 38 Tahun 2015 disebutkan infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, system, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. Penyediaan infrastruktur ini adalah tugas atau kewajiban bagi pemerintah. 

Namun karena keterbatasan pemerintah dalam hal pembiayaan pembangunan infrastruktur , maka pembiayaan pembangunan infrastruktur ini ini dapat dilakukan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengn Badan Usaha ( KPBU ). Pada lingkup global skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha ( KPBU ) ini dikenal dengan skema Public Private Partnership ( PPP ).

Infrastruktur sangat berperan dalam pembangunan, peran tersebut dapat dilihat pada sumbangan terhadapa pertumbuhan ekonomi dan kontribusinya terhadapa peningkatan kualitas hidup. Kontribusi infrastruktur terhadap peningkatan kualitas hidup penduduk dapat ditunjukkan dari terciptanya amenities dalam lingkungan fisik, peningkatan nilai konsumsi, peningkatan produktifitas tenaga kerja dan akses terhadapa lapangan pekerjaan, peningkataan kemakmuran, terwujudnya keberlanjutan fiscal, berkembangnya pasar kredit, serta pengaruh terhadap pasar tenaga kerja.

KPBU adalah Kerjasama antara pemerintah denga Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama ( PJPK ), yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha ( BU ) dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. PJPK adalah menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )/Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) sebagai penyedia  atau penyelenggara infrastruktur  berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Skema KPBU sudah sejak lama diterapkan oleh Negara -- Negara diberbagai belahan dunia, dan sudah banyak terbukti berhasil. Skema KPBU juga telah lama dilakukan oleh Indonesia untuk pengadaan infrastruktur, yakni dilakukan sejak awal tahun 90an. Pada tahun 1991 Bank Dunia menawarkan pinjaman Technical Assistance Project for Public & Private Provision of Infrastructure ( TAP4I ) kepada pemerintah Indonesia, selain itu Private Provision of Infrastructure Tchnical Assistance ( PPITA ) juga diberikan oleh ADB, serta yang baru ini dilakukan adalah pinjaman Infrastructure Reform Sector Development Project ( IRSDP ).

Namun dalam realisasi pembangunan infrastrutur melalui skema KPBU ini perkembangannya belum seperti yang diinginkan. Hal ini karena adanya berbagai kendala, seperti kurangnya kapasitas PJPK dalam persiapan proyek kerjasama, terlalu banyak perizinan yang harus dipenuhi dari berbagai instansi terkait, serta lambatnya proses pengadaan tanah, yang menyebabkan terhambatnya realisasi proyek pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun