Mohon tunggu...
Ishaq Priyoto
Ishaq Priyoto Mohon Tunggu... Freelancer - MAHASISWA

PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA UNIVERSITAS JEMBER 191910501027

Selanjutnya

Tutup

Money

Perlukah Melakukan Pinjaman Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan?

10 Mei 2020   05:51 Diperbarui: 10 Mei 2020   05:48 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seiring dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, beberapa daerah khususnya di Indonesia mengalami masalah dalam keuangan untuk menyelanggrakan pemerintah dan juga pembangunan daerah. Pembangunan daerah ini sangat erat kaitannya dengan kemampuan pembiayaan daerah serta ketersediaan fasilitas dan utilitas yang dimiliki oleh suatu pemerintah daerah. 

Pemerintah daerah pastinya akan selalu menyediakan anggaran untuk pembangunan daerah mereka, namun di karenakan keterbatasan penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dari Dana Perimbangan, maka pemerintah daerah perlu untuk mencari sumber -- sumber penerimaan daerah yang lain atau alternatif penerimaan daerah yang lain.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan daerah yang diperoleh dari sumber-sumber dalam daerahnya sendiri berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

            Dana perimbangan adalah pendanaan daerah yang bersumber dari dana APBN yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana perimbangan digunakan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintah antara pusat dan daerah.

            Pembangunan sarana dan prasarana memang akhir -- akhir ini sedang gencar dilakasanakan oleh pemerintah daerah di Indonesia, mulai dari pelebaran jalan, pembangunan jalan tol, pembangunan kawasan industri, pembangunan sarana kesehatan, pembangunan jembatan dan lain sebagainya. Tentunya untuk melakukan pembangunan sarana dan prasarana tersebut pemerintah daerah perlu menggelontorkan dana yang tidak sedikit. Beberapa daerah di Indonesia tidak sedikit yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendanaan guna membiayai pembangunan di daerah mereka. Oleh karena itu pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan untuk pembiayaan pembangunan di daerah mereka, salah satunya yakni melalui pinjaman daerah.

             Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2000 dan telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang pinjaman daerah. Pinjaman daerah merupakan semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pinjaman daerah dapat digunakan untuk pendanaan pembangunan sarana dan prasarana yang merupakan aset dari suatu daerah serta dapat menghasilkan penerimaan bagi daerah yang bersangkutan, juga bisa memberikan manfaat bagi masyarakatnya. Dengan adanya pinjaman daerah untuk pengembangan sarana dan prasarana daerah, diharapkan mampu mendorong kegiatan perekonomian masyrakat.

            Menurut Undang -- Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah, pinjaman daerah terbagi menjadi tiga (3) jenis yakni, pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka menengah, dan pinjaman jangka panjang.

            Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Pinjaman jangka pendek hanya digunakan untuk menutup kekurangan arus kas pada tahun anggaran yang bersangkutan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah ada persyaratan untuk melakukan pinjaman jangka pendek, persyaratannya yakni kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman jangka pendek telah dianggarkan dalam APBD tahun yang bersangkutan, kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman jangka pendek merupakan kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, persyaratan lainnya yang dipersyaratkan oleh calon pemberi pinjaman.

            Pinjaman jangka menengah, merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan. Pinjaman jangka menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan. Persyaratan untuk melakukan pinjaman jangka menengah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2005, peraturannya yakni, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah, mendapat persetujuan DPRD.

            Pinjaman jangka panjang, merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lain harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan. Pinjaman jangka panjang dipergunakan untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan. Di dalam Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2005, persyaratan untuk melakukan pinjaman jangka panjang sama seperti persyaratan melakukan pinjaman jangka menengah yakni, , jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah, mendapat persetujuan DPRD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun