Mohon tunggu...
Riyanto Rahman
Riyanto Rahman Mohon Tunggu... Entrepreneur -

Selanjutnya

Tutup

Money

Realisasi Reforma Agraria, Kemenangan Tanah Adat

22 Mei 2018   17:50 Diperbarui: 22 Mei 2018   18:05 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Instagram.com/ketansusu

Reformasi agraria adalah suatu istilah yang dapat merujuk kepada dua hal. Secara sempit istilah tersebut merujuk pada distribusi ulang lahan pertanian atas prakarsa atau dukungan pemerintah sedangkan secara luas istilah tersebut merujuk pada peralihan sistem agrarian suatu negara secara keseluruhan, yang sering kali juga meliputi reformasi pertanahan. Reformasi agraria dapat mencakup kebijakan dalam bidang kredit, pelatihan, penyuluhan, penyatuan tanah, dll.

Pemerintah melakukan reformasi agraria ini agar reformasi pertanahan menjadi layak dan efektif dalam meningkatkan mata pencaharian para penerima ialah bahwa program-program tersebut sesuai dengan kebijakan yang lebih luas, yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan dan membangun lingkungan yang kondusif untuk pengembangan pertanian rakyat yang produktif.

Inovasi baru dalam pertanian ini harusnya disambut baik oleh masyarakat sebagai sebuah hal yang baik.hal ini dimaksudkan untuk memperbaiki sistem agraria yang selama ini dirasa kurang. Terutama tentang tanah yang ada juga harus memiliki sertifikat agar tidak terjadi tumpang tindih atau sengketa lahan antar penduduk.

Presiden Jokowi sudah menyerahkan 4000 sertifikat tanah di Sumatra Barat. Dan ditargetkan semua lahan harus selesai di sertifikasi dalam waktu dekat guna menghindari perpecahan.

Pada hari Senin, 21 Mei 2018, Presiden Jokowi juga ingin menyelesaikan sertifikat tanah terlebih lagi yang berkaitan dengan sarana dan prasarana umum seperti masjid, musala, surau, pondok, madrasah, dan lainnya.

Presiden Jokowi menyerahkan sebanyak 510 sertifikat wakaf. Memang ini baru sebagian kecil, tapi paling tidak sudah kita mulai sehingga dengan sertifikat tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki oleh masjid, musala, surau, pondok, madrasah, dan lainnya kita harapkan sengketa lahan atau tanah itu tidak ada lagi. (okezone)

Hal ini juga selaras dengan pemikiran Ketua HKTI Moeldoko. Moeldoko mendorong konsolidasi lahan pertanian guna meningkatkan kesejahteraan petani di dalam negeri. Sebab kepemilikan lahan oleh petani dalam negeri terhitung masih kecil dan kurang produktif. (www.gatra.com)

Penciptaan lahan konsolidasi pertanian rakyat, diperlukan pemberian sertifikat strata title versi pertanian yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap komoditas pertanian. Sektor pertanian memegang andil penting dalam perekonomian suatu negara, selain sebagai penghasil devisa negara juga berkontribusi dalam ketahanan dan kedaulatan pangan.

Sektor pertanian ini adalah ruang ekonomi rakyat, maka SDM-nya juga perlu diperhatikan. Kepemilikan tanah harus selalu diperjuangkan untuk para petani. Karena selama ini selalu terjadi konflik antar warga dan perusahaan terkait kepemilikan tanah.

Dengan reformasi agraria ini warga akan menjadi lebih tenang karena tidak khawatir lagi tanah yang digarapnya sewaktu-waktu akan menjadi milik orang lain. Jadi mereka akan sibuk berkarya bukan berpecah-belah.  Reforma Agraria dan pemenuhan Hak Tanah Adat merupakan kunci dasar menuju kedaulatan pangan serta kesejahteraan petani Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun