Mohon tunggu...
Riyan Arthur
Riyan Arthur Mohon Tunggu... Dosen - Seorang pendidik yang sedang belajar

Pendidik di salah satu sekolah di ibukota

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pembangunan SMK Berbasis Infrastruktur Berdasarkan Inpres No 9 Tahun 2016

29 Juni 2019   01:30 Diperbarui: 2 Juli 2019   03:08 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Semenjak diberlakukannya kurikulum tahun 2013 tidak dapat dipungkiri lagi, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki peran penting dalam pembangunan Sumber Daya Manusia. SMK tidak lagi menjadi sekolah "kelas dua" dibandingkan dengan SMA, bahkan keharusan adanya rasionalisasi jumlah SMK dan SMA mulai di tahun yang sama. 

Gelombang kebutuhan akan SMK yang berkualitas dengan rasio yang lebih masuk akal, mulai bergulir lagi semenjak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo mencanangkan NAWACITA, tidak kurang 3 poin dalam NAWACITA merupakan bagian dari bidang pendidikan.

Terlebih lagi dengan pembangunan yang dimulai dari perbatasan wilayah Indonesia dan pembangunan Infrastruktur di kota-kota besar yang kian marak menjadikan posisi SMK berbasis Infrastruktur menjadi sangat penting.

Terbitnya INPRES No.9 tahun 2016 tentang revitalisasi SMK merupakan jawaban yang sangat cepat dan tepat bagi perkembangan SMK yang belum menunjukkan geliat berarti.

Ditambah lagi dengan masuknya para pekerja asing bidang kejuruan. Di sisi lain lulusan SMK di Indonesia secara kuantitas kurang banyak dan secara kualitas kurang memiliki daya saing.

Dengan terbitnya INPRES tersebut merupakan angin segar bagi perkembangan kualitas SMK. Tempat-tempat PKL, percepatan peningkatan kompetensi guru dan siswa merupakan suatu langkah nyata bagi pembangunan bangsa ini yang kian memandang infrastruktur adalah hal yang utama.

INPRES No. 9 tahun 2016 pada dasarnya menginstruksikan kepada seluruh menteri terkait, Gubernur dan Badan Nasional Sertifikasi profesi untuk: 

1) Mengambil langkah-langkah  yang  diperlukan  sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. 

2) menyusun peta kebutuhan tenaga kerja bagi lulusan SMK sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK. Pada Instruksi ini terlihat Presiden ingin mengerahkan kekuatan kabinet, pimpinan daerah dan Lembaga Sertifikasi Profesi untuk sama-sama memperhatikan sektor kejuruan (vokasi). 

Dapat dimaklumi selama ini kementerian terkait sepertinya enggan membantu siswa SMK dalam mengasah kemampuan dan kompetensinya (skill), hal ini diakibatkan lulusan atau siswa SMK masih dipandang sebelah mata, padahal tanpa adanya bantuan dan kontribusi dari kementerian terkait para siswa dan lulusan SMK tidak akan pernah memiliki pengalaman dalam bekerja alih-alih meningkatkan kompetensinya.

Lebih lanjut instruksi ini juga ditujukan pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Hal ini sangat relevan mengingat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah di depan mata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun