Mohon tunggu...
Riyana AleydaAyu
Riyana AleydaAyu Mohon Tunggu... Musisi - Mahasiswa

Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Money

Hambatan dalam "Public Private Partnership", Adakah Solusi?

1 Juni 2019   09:41 Diperbarui: 1 Juni 2019   09:51 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Permaslahan suatu daerah rata-rata berkaitan dengan pemenuhan sarana prasarana yang dapat mendukung kegiatan dan dapat merangsang perkembangan wilayahnya. Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut, tentu suatu daerah membutuhkan dana dalam pembiayaan pembangunannya tersebut. 

Mengapa sarana prasarana bisa terfikirkan untuk mencari biaya alternatif sebagai sumber pembiayaannya ? sarana dan prasarana tersebut merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. 

Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai dapat mempengaruhi peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan ekonomi disuatu daerah.

Untuk itu, pemerintah daerah pasti akan mencari jalan keluar bagaimana caranya mendapat sumber pembiayaan altefnatif disamping pendapatan daerah yang masih kurang mendukung untuk terlaksananya pembangunan daerah. Salah satu sumber pembiayaan alternatif yaitu Public Private Partnerships (PPP).

PPP dapat diartikan sebagai kesepakatan formal seperti penyediaan infrastruktur atau diartikan secara luas yang mencakup segala jenis kerjasama antara pihak pemerintah dan swasta (LaRocque, 2008: p.7). Menurut Komisi PPP Inggris (Commission on UK PPPs), PPP adalah 'suatu hubungan berbagi risiko berdasarkan kesepakatan antara pihak pemerintah dan swasta (termasuk sukarelawan) untuk mendorong kebijakan publik yang diinginkan.

Peningkatan peran pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur ini sejalan dengan arahan pembangunan infrastruktur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yakni dalam rangka:

memperkuat konektivitas nasional untuk mencapai keseimbangan pembangunan

mempercepat penyediaan infrastruktur dasar (perumahan, air bersih, sanitasi, dan listrik)

menjamin ketahanan air, pangan dan energi untuk mendukung ketahanan nasional

mengembangkan transportasi massal perkotaan yang kesemuanya dilaksanakan secara terintegrasi dan dengan meningkatkan peran kerjasama Pemerintah dan pihak swasta (selanjutnya disebut Badan Usaha).

Dalam sebuah studi kasus pada PPP antara pemerintah Kota Surabaya dengan Swasta yakni PT STAR dalam pengelolan Taman Remaja Surabaya, disebutkan apa saja yang menjadi hambatan dalam kerjasama antara pemerintah dengan swasta tersebut. Tujuan dari adanya kerjasama antara pemerintah dengan swasta di Surabaya tersebut yaitu untuk memaksimalkan potensi daerah melalui pembangunan fasilitas infrastruktur di berbagai bidang dan salah satunya di kawasan wisata edukasi Taman Remaja Surabaya.

Namun, dalam pelaksnaannya mendapatkan beberapa hambatan dalam kerjasama yang dilakukan. Hambatannya antara lain :

Terjadi kesulitan dalam mengawasi proyek kerjasama tersebut

Terdapat perbedaan persepsi antara pemerintah dengan pihak swasta dalam konsep proyek

Minimnya modal investasi yang tersedia

Terjadi kerumitan prosedur dalam konsep pengadaan fasilitas dan investasi

Penerapan kebijakan yang berkaitan dengan proyek yang diadakan tidak sepenuhnya dilaksanakan.

          Untuk menghindari adanya hambatan yang mampu meminimlkan kemungkinan kerjasama untuk mencapai kesuksesan maka diperlukan adanya prinsip yang sejalan antrara pemerintah dengan swasta seperti kesesuaian kebijakan PPP. Selain itu, diperlukan transparansi dan kompetitif dalam pengadaan kegiatan kerjasama tersebut serta selalu dilakukannya monitoring terhadap kondisi untuk menghindari ketidaksesuaian kegiatan yang berlangsung dengan konsep yang telah di rencanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun