Mohon tunggu...
Moh rivaldi abdul
Moh rivaldi abdul Mohon Tunggu... Mahasiswa IAIN Gorontalo -

Mahasiswa IAIN Gorontalo Fb. Moh. Rivaldi Abdul Rivaldiabdulputrisuleman.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Agama dan Negara di Indonesia

18 Juli 2018   10:32 Diperbarui: 18 Juli 2018   10:45 1827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dan sebab itu pula, bagi kita bangsa Indonesia, tidak dapat menyalin begitu saja Liberalisme ala Barat, bahkan kita pun tidak dapat menganut paham Sekuler, yang memisahkan antara agama dan negara. Sebab, menurut filsafat hidup kita bangsa Indonesia, terutama menurut ajaran Islam yang asli, sebelum dicampur aduk oleh tradisi Feodalisme, kita tidak dapat memisahkan agama dengan negara." (Hamka, 2017: 345).

Kita tidak dapat memisahkan antara agama dan negara. Sebab, kalau itu kita lakukan maka jelas akan menyalahi UUD 1945. Bukankah sudah jelas, dalam Bab XI Pasal 29, disebutkan tentang Agama.

1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.

2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan itu.

Jadi jelaslah bahwasanya Indonesia tidak bisa memisahkan antara agama dan negara. Namun bukan berarti Indonesia adalah negara yang menggunakan sistem pemerintahan berdasarkan agama tertentu. 

Indonesia adalah negara yang beragama, maksudnya adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, sesuai dalam Pasal 29 UUD 1945 ayat 1. Jadi, kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah haruslah sesuai dengan asas Ketuhanan yang Maha Esa, tidak boleh bertentangan karena sekali lagi bahwa "Negara berdasarkan Ketuhanan Maha Esa".

Karena itu hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama tidak boleh dilegalkan di negara Indonesia. Semisal minuman keras, LGBT, seks bebas dan hal-hal lain yang bertentangan dengan asas nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.

Dan juga tidak hanya negara berdasarkan pada Ketuhanan yang Maha Esa. Namun juga negara harus menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan itu. Maka berdasarkan pada Pasal 29 UUD 1945 ayat 2, tidak boleh pemerintah maupun instansi swasta melarang praktek kepercayaan ibadah dari pemeluk agama tertentu. 

Karenanya tidak pantas jika ada pelarangan memakai jilbab ataupun cadar bagi karyawan wanita atau siswi-siswi di sekolah, sebab itu adalah bentuk ibadah dalam ajaran Islam (salah satu agama yang diakui di Indonesia). Juga tidak boleh menghalangi pembangunan tempat ibadah seperti masjid untuk umat Islam, gereja untuk umat kristen, dan tempat-tempat ibadah umat lainnya selagi agama tersebut diakui di Indonesia dan selagi pembangunan tersebut tidak merugikan umat lain.

Sebab sekali lagi, bahwa negara haruslah menjamin kemerdekaan masyarakat dalam memeluk agama masing-masing dan menjamin kemerdekaan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu. 

Karena kita Indonesia, yang walaupun bukanlah negara dengan bentuk pemerintahan berdasarkan pada agama tertentu. Namun kita adalah negara yang beragama. Dimana Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa dan negara yang menjamin kemerdekaan penduduk dalam memeluk agama masing-masing dan beribadah sesuai ajaran kepercayaan agama masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun