Mohon tunggu...
Rival Andjo
Rival Andjo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Just love to share whatever

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Seberapa Penting Pajak Cryptocurrency di Indonesia?

24 Juli 2022   01:22 Diperbarui: 24 Juli 2022   16:23 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cryptocurrency. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Seberapa Penting Pajak Cryptocurrency di Indonesia?

Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai macam instrumen investasi mencuat di kalangan masyarakat Indonesia. Mulai dari Saham, mata uang Kripto, sampai NFT. Hal-hal tersebut cukup menjadi pembicaraan hangat di kalangan netizen. Banyak ajakan untuk mulai melakukan investasi demi keuangan yang lebih sehat ataupun mencapai tingkatan financial freedom di masa mendatang.

Namun dari beberapa instrument tersebut, wawasan terkait bagaimanakah pajak pada Instrumen mata uang Kripto. Sebelumnya kita akan mengupas apa itu mata uang Kripto atau Cryptocurrency?

Mengutip dari pendapat para ahli, Cryptocurrency adalah mata uang digital dimana teknik enkripsi digunakan untuk mengatur produksi satuan mata uang dan memverifikasi transfer mata uang tersebut yang beroperasi secara independen dari bank sentral (Tomas, 2017). Konsepnya sama seperti mata uang fiat pada umumnya. Rupiah, US Dollar, Euro, Poundsterling, dan lain lain. Namun fluktuasi dari kripto sangat tinggi, sehingga membuat Kripto menjadi instrument trading maupun investasi. Konsepnya, beli saat harga rendah dan jual saat harga tinggi.

Dalam hal ini, tentu saja ada risk dan reward yang menanti para penggelutnya. Jika berbicara soal reward maupun keuntungan yang didapatkan, kita pasti bertanya-tanya, adakah pajak yang dikenakan? Sebelumnya, di Indonesia Kripto tidak terdaftar sebagai mata uang, melainkan sebagai komoditas yang di akui Bappebti. Kedepannya, hal yang menjadi objek pajak atau terkena pajak dalam cryptocurrency adalah keuntungan dari penjualan asset Kripto. Para Trader atau Investor yang menjual-belikan Kripto kemudian mendapat keuntungan dari transaksi tersebut harus membayar pajak kepada pemerintah dan melaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Mengutip dari Liputan6.com, Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Ini merupakan kewajiban pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Jumlahnya tarif PPN dan PPH final sebesar 0,21 Persen. Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur bahwa kripto bukanlah mata uang atau surat berharga, tetapi barang digital yang berisikan hak dan kepentingan lainnya. Maka dari itu, PPN menganggap aset kripto sebagai Barang Kena Pajak tidak berwujud. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto akan dilakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan oleh PPMSE.

PPN yang terutang atas perdagangan kripto akan dipungut dan disetor oleh Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menurut Pasal 9A UU PPN, ditetapkan pula besaran tertentu yaitu:

  1. 1% (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto; atau
  2. 2% (dua persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto.

Pengaturan PPN ini dilakukan atas transaksi aset kripto sebagai berikut:

  1. Perdagangan aset kripto berupa jual beli aset kripto dengan uang flat dan tukar-menukar aset kripto
  2. Pertukaran aset kripto dengan barang atau jasa berupa pemindahan aset kripto ke akun lainnya
  3. Jasa exchanger atau e-wallet berupa jasa layanan perdagangan, penyimpanan, penukaran, dan pengiriman aset kripto
  4. Jasa mining yaitu melakukan verifikasi transaksi aset kripto.

Pengenaan pajak tersebut sudah diterapkan beberapa Exchange di Indonesia, dimana pajak langsung dikenakan saat jual-beli asset di Exchange tersebut. Tokocrypto, Indodax, Pintu, dan sebagainya sudah menerapkan dan langsung memotong pajak setiap transaksi Kripto.

Tentu saja kebijakan ini menuai beberapa pro kontra terhadap pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk Cryptocurrency. Di satu sisi, kebijakan ini dirasa menguntungkan keberadaan Bitcoin, namun disisi lain dinilai akan merugikan investor. Pengenaan pajak ini tentu saja dapat menambah pendapatan dan devisa negara untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya. Mengutip dari Teguh Kurniawan, COO Tokocrypto dan Ketua Umum Aspakrindo, pengenaan pajak ini akan meningkatkan meningkatkan legitimasi industri maupun investasi aset kripto. Dengan dikenakannya pajak, berarti asset mata uang kripto diakui oleh negara sebagai salah satu alat investasi yang sah. Hal tersebut akan mengkontradiksi para pengkritik yang memandang mata uang kripto bukan merupakan alat penyimpanan nilai (store of value).

Di sisi lain, terdapat poin penting mengapa pemberlakuan PPh bagi mata uang kripto perlu dilakukan secara hati-hati dan perlu pengkajian yang mendalam. Isu utama yang menjadi pertentangan adalah faktor penghambatan perkembangan industri aset kripto karena usia industri kripto yang dinilai masih belia. Dari segi investor, pengenaan pajak dinilai akan merugikan mereka karena akan mengurangi nilai keuntungan yang diperoleh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun