Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Guru - Pemikir, Trader, Praktisi Pendidikan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menyuarakan kebenaran berdasar data dan fakta yang sesungguhnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kasus Intoleransi Bukan Kali Ini Saja

26 Januari 2021   22:58 Diperbarui: 26 Januari 2021   23:05 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi intoleransi (pic: hubpages.com)

Aturan yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab dan aturan larangan siswi muslim menggunakan jilbab adalah sama-sama melanggar Pancasila, UUD, dan UU, serta menyalahi prinsip toleransi dan prinsip bhinneka tunggal ika

Indonesia baru saja dihebohkan dengan polemik peraturan yang menuntut siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, untuk mengenakan jilbab. 

Dikutip dari dw.com, peraturan tentang kewajiban mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada Instruksi Wali Kota Padang saat itu Fauzi Bahar, dengan Nomor 451.442/BINSOS-iii/2005 dengan tujuan untuk melindungi kaum perempuan dan mengembalikan budaya Minang. Nomenklatur yang sejatinya ditujukan kepada siswi muslim saja, namun kenyataan di lapangan, siswi nonmuslim juga mengenakan jilbab.

Hingga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem secara cepat merespon, berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengambil tindakan tegas mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan.

Lebih lanjut Mendikbud menyatakan bahwa, "Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," sebagaimana dikutip dari tempo.co.

Kasus-kasus intoleransi di sekolah-sekolah tanah air

Jika kita merunut ke belakang tentang kasus intoleransi, ternyata bukan hanya kali ini saja terjadi, sebab kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru, berdasar penelitian Setara Institute dan Wahid Institute, dikutip dari hetanews.com, Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkap data kasus intoleransi yang pernah terjadi di Indonesia, antara lain seperti di tahun 2014, tentang kasus pelarangan penggunaan hijab (jilbab) di Bali, yaitu di SMPN 1 Singaraja dan SMAN 2 Denpasar, kemudian di SMAN 8 Yogyakarta, saat kepala sekolah mewajibkan siswa mengikuti kemah di Hari Paskah. Juga pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019.

Tindakan sekolah yang intoleran sudah pasti bertentangan dengan Pasal 55 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mendikbud hanya merespon kasus baru?

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri sebagaimana dikutip dari tempo.co, menyayangkan jika Mendikbud Nadiem merespon kasus baru hanya karena sedang trending topic, sebab aturan yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab dan aturan larangan siswi muslim menggunakan jilbab adalah sama-sama melanggar Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD), dan Undang-Undang (UU), serta menyalahi prinsip toleransi dan prinsip bhinneka tunggal ika.

Sehingga Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menyarankan agar Kemendagri berkoordinasi dengan Kemendikbud untuk mengecek semua peraturan daerah yang berpotensi intoleran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun