Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Guru - Pemikir, Trader, Praktisi Pendidikan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menyuarakan kebenaran berdasar data dan fakta yang sesungguhnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

CPNS 2021 Ajang Deg-degan Para Guru

25 Januari 2021   22:15 Diperbarui: 25 Januari 2021   22:25 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi Pegawai Negeri Sipil (pic: bkpp.kulonprogokab.co.id)

Adanya formasi guru dalam CPNS 2021 menunjukkan bahwa meskipun ada perekrutan satu juta guru lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun bukan berarti perekrutan melalui CPNS akan ditiadakan

Berita menggembirakan bagi yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil, terutama guru, sebab CPNS 2021 akan diumumkan bulan Maret mendatang, dengan persiapan pendaftaran di bulan April.

Prioritas formasi yang dibutuhkan adalah tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Adanya tenaga pendidik atau guru dalam formasi yang diperlukan menunjukkan bahwa meskipun perekrutan satu juta guru dilakukan lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun bukan berarti formasi guru melalui CPNS akan ditiadakan.

Kepastian itu sebagaimana dikutip dari tribunjogja.com, telah disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, dan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril bahwa pemerintah pusat memastikan formasi guru akan tetap dibuka dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memang menyebutkan fokus 2021 adalah perekrutan guru PPPK dengan kapasitas hingga satu juta guru, demi mendorong para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar, sebab kinerja guru sebagai PPPK akan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam penerimaan CPNS.

PPPK dan PNS setara dari segi jabatan, berbeda pada fasilitas tunjangan pensiun

Dikutip dari okezone.com, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemendikbud serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021.

PPPK dan PNS setara dari segi jabatan, namun berbeda pada fasilitas tunjangan pensiun sebab PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun, sehingga BKN berupaya mengupayakan hal itu kepada PT Taspen sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

Tenaga honorer tetap bisa mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), asalkan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Alasan pemerintah mengarahkan para tenaga honorer beralih status menjadi PPPK, karena tenaga honorer rata-rata berusia di atas 35 tahun. Sedangkan syarat usia untuk menjadi PNS adalah di bawah usia tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun