PT Bukit Muria Jaya (BMJ) perusahaan global pemasok kertas rokok sekaligus anak usaha Djarum mengaburkan transaksi melalui cara canggih dan skema multinasional ilegal agar produknya dapat dijual ke Korea Utara
Amerika menuduh perusahaan global pemasok kertas rokok sekaligus anak usaha Djarum, PT Bukit Muria Jaya (BMJ) sengaja mengelabui bank-bank di sana, dan merusak integritas sistem keuangan agar dapat terus berbisnis dengan Korea Utara.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS untuk District of Columbia Michael R Sherwin sebagaimana dikutip dari Investor Daily, menyatakan bahwa penerapan sanksi ketat yang diberlakukan negaranya terhadap Korea Utara untuk tidak melakukan bentuk kegiatan yang berbahaya dan menimbulkan konflik perang, termasuk proliferasi senjata pemusnah massal, bertujuan agar Korea Utara mengintegrasikan dirinya kembali ke dalam komunitas bangsa-bangsa.
Hal itu diamini oleh Asisten Direktur Divisi Kontra Intelijen Badan Intelijen Federal (FBI) Alan E Kohler Jr, yang menyatakan bahwa sanksi terhadap Korea Utara dirancang untuk melindungi komunitas internasional.
Namun hal tersebut dilanggar oleh BMJ dengan cara mengaburkan jenis transaksi sesungguhnya melalui cara yang canggih, dan skema multinasional ilegal agar produknya dapat dijual ke Korea Utara.
BMJ bersedia membayar denda dan mematuhi perjanjian
Dikutip dari Investor Daily, BMJ bersedia bertanggung jawab dan membayar denda sebesar US$ 1.561.570, serta mematuhi perjanjian penundaan penuntutan perkara (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS).
Jika BMJ terus mematuhi DPA, maka Pemerintah AS akan menunda penuntutan selama 18 bulan. Setelah jangka waktu tersebut, bisa saja Pemerintah AS akan membatalkan dakwaan .
Mempengaruhi reputasi perusahaan tembakau Djarum
BMJ telah mengakui menjual produk ke dua perusahaan Korea Utara, serta satu perusahaan perdagangan China.
BMJ tergoda untuk melakukan transaksi terlarang tersebut karena salah satu nasabah di Korea Utara mengalami kesulitan melakukan pembayaran, sehingga BMJ setuju untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut. Menerima pembayaran dari pihak ketiga ini akan menghindarkan mereka dari pemantauan sanksi, dan sistem kepatuhan bank AS.
Kelakuan BMJ ini diduga akan memengaruhi reputasi orang terkaya di Indonesia Robert Budi Hartono dan Michael Bambang Hartono selaku pemilik raksasa perusahaan tembakau Djarum.