Inskeep (1991) Menjelaskan bahwa desa wisata merupakan bentuk pariwisata, dimana sekelompok kecil wisatawan tinggal di dalam atau didekat kehidupan tradisional atau didesa desa terpencil dan mempelajari kehidupan desa dan lingkungan
    Dalam pengembangan desa wisata warga lokal sangat berperan penting, sebab keunikan tradisi , sumber energi serta budaya yang menempel yakni jadi penggerak utama berkembangnya desa wisata. Pengembangan Desa wisata berperan bagaikan wadah langsung untuk warga akan adanya potensi wisata.. Program pengembangan desa wisata pula dianggap sukses untuk menekan urbanisasi (perpindahan) orang desa ke kota.
    Pastinya dengan adanya pengembangan desa wisata di suatu daerah diharapkan agar bisa menjadi basis pokok di berbagaii kebutuhan desa yang bersangkutan. Misalnya, Desa B memasok produk pendukung seperti kerajinan dan kesenian lokal untuk Desa Wisata C
    Semua proses pembangunan desa wisata yang meliputi masyarakat asli atau masyarakat setempat sangat berperan penting dalam pengembangan desa wisata karena sumberdaya nya, keunikan tradisi dan budaya yang melekat ialah unsur penggerak utama kegiatan di desa wisata. Selain itu pihak komunitas asli pun yang tumbuh dan hidup yang saling berdampingan dengan suatu objek wisata akan menjadi bagian dari sistem ekologi yang berhubungan. Tetapi pada kenyataannya, sering terjadi pengabaian partisipasi masyarakat
    Secara konseptual desa wisata yakni komunitas ataupun warga terdiri dari para penduduk sesuatu daerah terbatas, yang dapat silih berhubungan secara langsung dibawah suatu pengelolaan serta mempunyai kepedulian dan pemahaman yang berfungsi untuk cocok ketrampilan serta keahlian masing masing
    Pastinya masih banyak kemampuan wisata di daerah yang belum terekspose ke public. Sehingga lewat program desa wisata ini, pula dapat menghadirkan, melestarikan dan menggunakan kemampuan energi tarik wisata yang terdapat di Daerah masing masing.
    Adapun Langkah-langkah untuk mengembangkan desa wisata menurut Heri Ukasah, dapat dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya, yaitu pemetaan wilayah dengan mengidentifikasi potensi alam, sosial budaya, serta dengan mengatur peruntukan wilayah desa/wilayah serrta strategi dalam menuju upaya tercapainya pariwisata sebagai sumber pertumbuhan ekonomi inklusif, menurut Heri Ukasah, dapat ditempuh dengan meningkatkan keunggulan daya tarik dan promosi wisata, serta kebijakan lain.
    Kebijakan lain yang dimaksud ialah dengan cara mengembangkan pariwisata dan produk wisata agar meningkatkan kualitas ekonomi yang kreatif serta kebijakan peningkatan promosi pariwisata berbasis digital. Adapun pengembangan desa wisata yang harus menekankan prinsip-prinsip pengembangan produk sebagai berikut :
1.Keaslian
2.Tradisi Masyarakat Setempat
3.Sikap dan Nilai