Mohon tunggu...
Risya Syaumi
Risya Syaumi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang sehari harinya menjalankan tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerintah dalam Pembelian Minyak Goreng Curah Wajib Menggunakan NIK atau Peduli Lindungi

29 Juni 2022   21:37 Diperbarui: 29 Juni 2022   21:44 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah memberlakukan kebijakan baru dalam sistem pembelian minyak goreng jenis curah, kebijakan tersebut sudah di sosialisasikan oleh pemerintah pada tanggal 27 juni 2022.

Dalam kebijakan tersebut pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan nik atau aplikasi peduli lindungin saat membeli minyak goreng curah.

Pemerintah mewajibkan masyarakan menggunakan nik atau aplikasi peduli lindungi bertujuan untuk membatasi pembelian minyak goreng yang berlebih dan maksimal pembelian minyak goreng hanya bisa 10KG untuk satu nik dalam perharinya.

Minyak goreng curah yang dapat di beli oleh masyarakat memiliki harga eceran tertinggi Rp 14.000 perliter atau 15.500 perkilogram.

Cara membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi peduli lindungi yakni :
1. Datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah
2. Scan qr code yang disediakan pengecer
3. Jika hasil scan berwarna hijau, maka anda dapat membeli minyak goreng curah tersebut.

Penggunaan nik pada ktp hanya dapat digunakan oleh masyarakat jika belum menggunakan Aplikasi peduli lindungi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun