Apa itu negara ?
 Negara adalah suatu kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas orang orang di daerah tertentu negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan bagi semua individu,dan berdiri secara independen .syarat sebuah negara adalah memiliki rakyat memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat ada 2 bentuk negara yang dikenal didunia saat ini     Â
negara kesatuan :
merupakan bentuk negara berkekuasaan tertinggi berada di pemerintah pusat negara kesatuan merupakan negara yang bersusun tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara.Negara dibedakan menjadi dua sistem yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi dalam sistem sentralisasi semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat sedangkan desentralisasi daerah memberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri (hak otonomi)
 ciri ciri negara kesatuan :
- Hanya terdiri dari satu undang-undang dasar, kepala negara, menteri, dewan perwakilan rakyat Â
- kedaulatan negara mencakup kedaulatan keluar yang telah di tandatangani oleh pemerintah
- menganut dua sistem yaitu sentralistik atau dari pusat dan destralistik dari daerah
- hanya menggunakan satu kebijakan terhadap sebuah masalah seperti ekonomi,sosial ,politik,budaya,keamanan,dan pertahanan
Contoh negara kesatuan : Indonesia,Inggris,prancis
Negara Serikat :
Merupakan bentuk negara yang di dalamnya terdapat beberap negara yang disebut negara bagian .dalam negara serikat dikenal dua macam pemerintahan di dalamnya pemerintah federal dan pemerintah negara bagian . pemerintah federal mengatur urusan semua anggota negara bagian seperti hubungan internasional ,pertahanan ,dan mata uang