Mohon tunggu...
Ristalica Anggun Nirmala Dewi
Ristalica Anggun Nirmala Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah pribadi yang menyukai teka teki. Sehingga jobi saya adalah suka memecahkan persoalan dan menyukai konten-konten yang berbau misteri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN): Penyakit Kronis yang Merongrong Pancasila

1 Desember 2024   07:07 Diperbarui: 1 Desember 2024   07:07 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) memang menjadi salah satu masalah serius yang terus menghantui bangsa Indonesia. Hal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga sebuah penyakit kronis yang merongrong nilai-nilai luhur dalam Pancasila. Pancasila, sebagai dasar negara, memuat nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut antara lain adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Masing-masing sila mengandung makna yang mendalam dan saling berkaitan, membentuk sebuah sistem nilai yang ideal untuk membangun masyarakat yang adil, makmur, dan bersatu.

 Sayangnya, KKN secara terang-terangan bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Seperti pada sila ke-2 Pancasila, KKN merendahkan martabat manusia. Tindakan korupsi seringkali dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi, seperti penyuapan, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini jelas bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.. Lalu meninjau sila ke-3 Pancasila, KKN dapat memicu perpecahan dan konflik sosial. Ketika sebagian besar rakyat merasa dirugikan oleh tindakan korupsi, sementara segelintir kelompok terus menikmati keuntungan, maka rasa ketidakadilan akan tumbuh subur dan mengancam persatuan bangsa. Pada sila ke-4 Pancasila, KKN menghambat proses demokrasi yang sehat. Keputusan-keputusan penting yang seharusnya diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, seringkali ditentukan oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan. Dan pada silake-5 Pancasila, KKN menciptakan jurang pemisah yang sangat lebar antara kaya dan miskin. Sumber daya negara yang seharusnya dinikmati oleh seluruh rakyat, justru dinikmati oleh segelintir kelompok yang memiliki akses kekuasaan. 

Pasti sudah tidak asing lagi bahwa KKN di Indonesia sering terjadi dan sering diberitakan lewat channel-channel Televisi. Semakin lama, kasus KKN di Indonesia kian meningkat dan tak bisa dipungkiri bahwa kebanyakan kasus ini dilakukan oleh para pejabat Indonesia. Hal ini dikarenakan beberapa faktor yaitu : 

1. Sistem Hukum yang Lemah:

Penegakan hukum yang tidak konsisten: Adanya diskriminasi dalam penegakan hukum membuat pelaku KKN merasa aman dan tidak takut akan sanksi.

Proses hukum yang berbelit-belit: Panjangnya proses hukum dan banyaknya upaya hukum membuat pelaku KKN memiliki banyak kesempatan untuk lolos dari jerat hukum.

Korupsi di sektor penegak hukum: Adanya oknum penegak hukum yang terlibat dalam KKN semakin memperparah situasi.

2. Kultur Korupsi yang Mengakar:

Nilai-nilai budaya yang permisif: Norma sosial yang toleran terhadap KKN membuat masyarakat cenderung menerima KKN tersebut sebagai hal yang biasa.

Orientasi pada kekuasaan dan kekayaan: Mentalitas yang mengutamakan kekuasaan dan kekayaan material membuat orang cenderung melakukan segala cara untuk mencapai tujuan, termasuk dengan cara yang tidak bersih.

3. Lemahnya Pengawasan Masyarakat:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun