Sudah terhitung 3 bulan masyarakat indonesia di buat takut oleh pandemi covid-19 atau virus conona. Masyarakat yang biasanya beraktivitas diluar mulai berdiam diri dirumah sesuai arahan pemerintah namun masih saja ada yang tetap menolak terlebih lagi sekarang masyarakat muslim sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan.
Sejak awal ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pemanfaatan zakat, infak dan sedekah untuk menanggulangi wabah covid-19. Komisi Fatwa MUI juga menyebutkan bahwa dampai dari pandemi covid-19 bukan hanya pada kesehatan saja, namun juga di berbagai aspek sosial, ekonomi dan lain lain.
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta sepakat pembayaran zakat dipercepat sebagai solusi dampak corona. Sesuai imbauan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak awal Ramadan Baznas mempercepat penerimaan dan penyaluran zakat fitrah. Di Baznas, secara total ada kenaikan penerimaan, terutama dalam bentuk donasi, dari tahun lalu naik mendekati 50% atau naik 10% dari target. Baznas menargetkan selama Ramadan bisa mengumpulkan Rp102 miliar.
Lalu bagaimana dengan cara pembayaran zakat dan sedekah?
Pembayarannya bisa menggunakan metode online. Baznas mengkampanyekan zakat secara digital dan transfer untuk memudahkan masyarakat berzakat.
Untuk sedekah / donasi juga melalui transfer ke beberapa layanan masyarakat seperti baznas, panti jompo, panti asuhan dan badan yang bertugas menggalakan donasi untuk wabah corona.
Nama : Rista Amelia
Kelas : Akuntansi Syariah E / 4
NPM : 1851030301