Mohon tunggu...
Risna Septianty
Risna Septianty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Nasional

Saya suka menulis dan mendekorasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Tarif Penyewaan Multipleksing (MUX) yang Diresahkan TV Lokal dan Komunitas

2 Agustus 2022   09:36 Diperbarui: 2 Agustus 2022   09:41 2947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Peralatan teknologi komunikasi sangat beragam dan berkembang dengan cepat. Dalam hal ini, tentunya sektor industri terpengaruh dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi saat ini, salah satunya pada industri penyiaran televisi. 

Berkembangnya teknologi penyiaran televisi diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja dalam melaksanakan berbagai kegiatan penyiaran dengan cepat, efisien, dan akurat, sehingga meningkatkan produktivitas sektor penyiaran. 

Inovasi menjadi salah satu faktor pendorong dalam perubahan teknologi penyiaran, dikarenakan tuntutan jaman dan teknologi yang semakin berkembang. Salah satunya beralih dari siaran TV analog ke siaran TV digital. Semua negara harus menerapkan peralihan penyiaran TV dari penyiaran analog ke penyiaran digital. 

Negara-negara maju di Eropa dan Amerika telah merapkan ASO (Analog Switch-off)  dan diperkirakan sekitar 85% wilayah dunia telah menerapkan digitalisasi televisi. Jepang sudah menerapkan ASO pada Juli (2011). Korea, China, dan United Kingdom sudah sejak 2012. Kemudian, Brunei Darussalam (2014), Malaysia; Singapura; Thailand; dan Philiphina menerapkan ASO pada tahun 2015, Vietnam dan Myanmar (2020). 

Indonesia sudah tertinggal dari negara-negara lain dalam rangka implementasi ASO (Analog Swicth-off), sebenarnya pemerintah telah menetapkan tahun migrasi dari siaran analog ke siaran digital pada tahun 2018. Namun rencana tersebut belum terlaksana hingga saat ini.

Dalam rangka peralihan siaran analog ke siaran digital, pemerintah telah menentukan tiga tahap implementasi program ASO sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setelah pengesahan regulasi tersebut, implementasi program ASO harus segera dituntaskan dalam kurun waktu 2 tahun, dimaana batas akhirnya jatuh pada bulan November 2022.

 Tahap pertama, uji coba akan dimulai pada 30 April 2022 dengan memberhentikan izin lisensi untuk TV analog pasca infrastruktur TV digital beroperasi; memulai izin lisensi untuk pengelolaan infrastruktur TV digital; melakukan pemetaan lokasi peralihan dimulainya siaran digital dan pemberhentian siaran TV analog; dan mendorong para pelaku industri elektronik untuk menyediakan peralatan yang mendukung penerimaan siaran TV digital. 

Pada tahap ini, sekitar 56 wilayah layanan di 166 kabupaten dan kota akan melangsungkan peralihan dari siaran analog ke digital. Berikut beberapa daerah yang mendapat alokasi pertama pemberhentian siaran TV analog :

Kota Banda Aceh, Kabupaten Pidie, Kabupaten Karo, Kota Pematangsiatar, Kabupaten Solok, Kota  Padang, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis,  Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Kota Palembang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro, Kota Pangkal Pinang, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Garut, Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pekalongan, Banten, Bali,  Kabupaten Lombok, dan sebagainya

Tahap kedua, akan dilakukan pada 25 Agustus 2022. Pemerintah mulai menargetkan pemberhentian siaran TV analog di beberapa kota besar, kemudian dilanjutkan ke daerah regional lainnya. Serta mengintensifkan izin penerbitan beroperasi bagi operator mux. Selama masa peralihan ini, siaran analog masih tetap berjalan (simulcast). 

Pada tahap ini tercatat sekitar 110 kota dan kabupaten akan bergilir melangsungkan program ASO tahap kedua, diantaranya, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Siak, Kabupaten Merangin, DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung, Boyolali, DI Yogyakarta, Surabaya, Kota Binjai, Kota Lubuk Linggau, Banjarmasin, Kota Tidore, dan sebagainya (https://siarandigital.kominfo.go.id/jadwal-aso).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun