Mohon tunggu...
Risma Wgt
Risma Wgt Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berbagi wawasan, informasi, semangat, dan inspirasi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan di Era Pandemi: Dialog Agama, Hukum, dan Tradisi

8 Agustus 2020   14:35 Diperbarui: 8 Agustus 2020   14:43 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Virtual Sharing Inspiring and Motivating Series #3

Fakultas Syariah IAIN Ponorogo 

dengan Tema:

Pernikahan di Era Pandemi:

Dialog Agama, Hukum, dan Tradisi

 

 

Jumat, 24 Juli 2020, Fakultas Syariah IAIN Ponorogo mengadakan virtual sharing seri ketiga  yang dilaksanakan via zoom meeting. Virtual sharing seri kali ini mengangkat tema “Pernikahan di Era Pandemi: Dialog Agama, Hukum, dan Tradisi” dengan menghadirkan narasumber baik dari kalangan internal kampus IAIN PO sendiri maupun juga narasumber dari luar. Narasumber yang pertama yaitu Bapak Drs. KH. M. Muhsin, M.H. selaku Dosen IAIN Ponorogo, kedua yaitu Bapak Yudhi Achmad Bashori, M.H.I. juga selaku Dosen IAIN Ponorogo, dan yang terakhir Ibu Riri Abdillah, beliau adalah penulis buku, motivator, dan enterpreneur. Virtual sharing seri 3 ini dimulai pukul 13.00 WIB oleh moderator yaitu Bapak Khairil Umami, M.S.I. (Dosen IAIN Ponorogo).

 

Virtual sharing diawali oleh sambutan dari Dekan Fasya Bapak Dr. Moh.Munir, Lc., M.Ag. Beliau menyampaikan bahwa di era pandemi, marak kegiatan dilaksanakan secara daring via online seperti rapat-rapat melaui zoom. Nah, bagaimana jika pernikahan di era sekarang digelar secara virtual, dengan cara menyatukan pihak-pihak sebagai perangkat akad nikah via online? Apakah dengan cara ini, akad nikah dapat dikatakan satu majelis? Sedangkan, al-Imam al-arba’ah menyampaikan salah satu syarat akad nikah adalah harus satu majelis, lantas masih relevankah pendapat imam madzhab empat dengan kondisi pandemi seperti ini? Selain itu mengenai pendapat Imam Malik tentang banyaknya saksi akad nikah yakni sebanyak orang-orang yang dapat diberi tahu, dan lazimnya lebih dari sepuluh orang. Masih relevankah pendapat Imam Malik ini dengan keadaan pandemi? Itulah isu-isu yang menarik untuk dibahas. Bapak Dekan kemudian menyampaikan terima kasih kepada para narasumber yang telah meluangkan waktu untuk berbagai wawasan dan pengetahuan di sela-sela kesibukan mereka. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh panitia penyelenggara virtual sharing yang telah merancang terlaksananya kegiatan ini. Terakhir ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh partisipan webinar dari seluruh wilayah Indonesia.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun