Mohon tunggu...
Risma Wgt
Risma Wgt Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berbagi wawasan, informasi, semangat, dan inspirasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Istighosah dan Tausiyah Ilmiah Online Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

5 Agustus 2020   20:20 Diperbarui: 5 Agustus 2020   20:32 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syariah dan Dimensi Perubahan Global

(Menakar Ulang Kontribusi Fakultas Syariah di Era Kekinian)

Selasa, 7 Juli 2020 merupakan hari yang istimewa bagi keluarga besar Fakultas Syariah IAIN PO dengan diselenggarakannya Istighosah dan Tausiyah Ilmiah secara online melalui media zoom meeting. Webinar ini tidak hanya diikuti oleh kalangan internal civitas akademika IAIN PO saja, tetapi juga akademisi dari berbagai daerah, mahasiswa umum, serta masyarakat umum. Webinar yang diberi judul Istighosah dan Tausiyah Ilmiah ini mengangkat tema yang cukup menarik yaitu “Syariah dan Dimensi Perubahan Global” dengan menghadirkan secara virtual Prof. Nadirsyah Hosen. Beliau adalah Senior lecturer Faculty of Law Monash University, Australia. Kemudian juga turut hadir yang terhormat Rektor IAIN PO Ibu Dr. Hj. S. Maryam Yusuf, M.Ag. selaku Keynote speaker. Selain itu, juga hadir Dekan Fasya Bapak Dr.H. Moh. Munir, Lc., M.Ag sebagai opening remark. Sedangkan yang bertindak sebagai Imam Istighosah yakni beliau Bapak Prof. Dr. KH. Abdul Mun’im, M. Ag. dan Bapak Drs. KH. M. Muhsin, M.H.  Dan dimoderatori oleh Ibu Isnatin Ulfa, M.H.I. selaku Dosen Fasya IAIN PO.

Istighosah dan Tausiyah Ilmiah Online diawali oleh sambutan Rektor IAIN PO dan Dekan Fasya. Kemudian dilanjutkan istighosah bersama secara virtual untuk memohon agar bangsa Indonesia segera terbebas dari wabah penyakit yang sedang melanda. Hingga sampai pada acara yang menjadi aksentuasi dari webinar ini yaitu, tausiyah ilmiah yang disampaikan oleh Prof. Nadirsyah Hosen.

Prof. Nadir mengawali penyampaian tausiyah ilmiah dengan menyampaikan bahwa hukum Islam dapat berbeda-beda di berbagai tempat sesuai situasi dan kondisi yang ada. Hukum Islam sedapat mungkin menampung aspirasi dan tuntutan zaman dalam rangka mencari solusi permasalahan global. Contohnya bagaimana fikih internasional dalam merespon keadaan dunia yang sedemikian rumit. Beliau pun melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang menggelitik dam cukup mendalam. Seperti, bisakah Dewan PBB, WHO, dan badan-badan internasional disebut sebagai ulil amri?, Bagaimana ilmu fikih dalam kitab-kitab fikih yang dikarang berabad-abad tahun lalu saat permasalahan belum kompleks seperti sekarang dapat merespon permasalahan global?, Kemudian salah satu kaidah “keputusan pemerintah dapat menghilangkan perbedaan” bisakah hal tersebut diterapkan dalam konteks permasalahan saat ini?, lalu bagaimana pandangan fikih pada perkembangan global  atau dunia internasional?, dan apakah keputusan-keputusan yang dihasilkan badan internasional seperti PBB dapat mengikat secara syari?  Pertanyaan yang cukup menarik dan mendalam bukan?

Prof. Nadir juga menyampaikan beberapa teka-teki tentang bagaimana kontribusi syariah terhadap perkembangan global. Seperti halnya, dalam Alquran masih ada istilah perbudakan sedangkan dalam Customary international law perbudakan sudah dihapuskan, lalu bagaimana korelasi antara keduanya? Kemudian dalam kitab-kitab fikih begitu banyak kaidah-kaidah yang dapat diterapkan. Ketika seorang muslim menjadi salah satu hakim dalam Mahkamah Internasional, sangat mungkin ia memasukkan kaidah-kaidah fikih tersebut dalam menyelesaikan permasalahan global dimana anggotanya tidak hanya muslim tetapi juga nonmuslim dalam tanda kutip kafir. Contohnya, kaidah mendahulukan menolak mafsadah dari pada mencari manfaat. Lalu sebaliknya, apakah jika Mahkamah Internasional dipimpin oleh seseorang nonmuslim kemudian menerapkan aturan dengan tanda kutip aturan yang dibuat orang kafir kepada negara-negara muslim, apakah mengikat? Selain itu, bagaimana fikih merespon hak-hak imunitas yang dulu belum ada saat kitab-kitab klasik dikarang? Contohnya, pejabat asing yang berkunjung ke  negara Islam dan melakukan pelanggaran hukum, ia tidak dapat dihukum karena adanya hak imunitas tersebut. Dimana peran dan kontribusi fikih dalam hal ini? Dan perlukah Mahkamah Internasional yang khusus untuk Islam? Sehingga poin penting yang didiskusikan adalah bagaimana posisi dan peran fikih internasional dan hukum internasional dalam merespon berbagai macam masalah global yang sangat kompleks.

Beragam permasalahan yang semakin kompleks sebenarnya merupakan tanggung jawab umat manusia seluruhnya, apalagi kaum muslim. Dalam Alquran terdapat semua petunjuk dari Allah untuk menyelesaikan segala permasalahan di dunia. Namun, tidak semua ayat-ayat Alquran tersebut dapat dilaksanakan secara tekstual semata. Ayat-ayat Alquran secara tersurat bermakna global dan perlu ditafsirkan agar dapat dilaksanakan dan diterapkan secara praktis. Di sinilah peran fikih sebagai produk hukum hasil ijtihad ulama yang bersumber dari nash, baik Alquran maupun Sunnah, agar  dapat menjadi jembatan penghubung antara ayat-ayat nash yang tidak dapat berubah, dengan keadaan di luar nash, baik waktu, keadaan, serta perkembangan masyarakat dan zaman yang sangat dinamis. Dalam hal penafsiran nash, situasi dan kondisi di luar teks nash dapat memengaruhi penafsiran terhadap nash. Contohnya, hukum air dalam bejana yang panas karena terkena sinar matahari secara langsung ketika digunakan untuk berwudhu. Menurut Imam Syafi’i, hukum air tersebut adalah makruh. Darimana bisa disebut makruh, padahal dalam nash tidak ada yang menyatakan seperti itu? Pendapat itu berasal dari ijtihad dengan memperhatikan sisi kesehatan jika air tersebut digunakan oleh manusia. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa keadaan di luar nash dapat memengaruhi penafsiran terhadap nash sehingga berdampak pada produk hukum yang dihasilkan yaitu fikih.

Kemudian, Prof. Nadir juga menyampaikan bahwa terjadi ketimpangan antara teori dan praktik di masyarakat. Seperti dalam kasus pandemi corona ini. Ketika ibadah wajib seperti shalat Jumat dapat ditinggalkan jika keadaan tidak memungkinkan atau terdapat uzur syar’i. Namun, masih banyak orang yang keberatan meninggalkan shalat Jumat karena khawatir dan alasan lain, padahal jelas ada uzur syar’i yaitu wabah penyakit yang belum terkendali. Karena mereka lebih mengedepankan perasaan dalam beragama, sehingga merasa janggal jika tidak melaksanakan perintah dan merasa kepuasan rohaninya berkurang.

Kembali pada kontribusi syariah pada perkembangan global, menurut Prof. Nadir ada beberapa bidang kajian Islam yang sangat diminati oleh masyarakat internasional. Yakni ekonomi syariah atau Islamic Comercial Law dan Halal certificate. Tetapi, bukan berarti mereka mengakui ajaran Islam sepenuhnya, melainkan karena ada unsur kepentingan dan keuntungan tertentu yang ingin dicapai. Masyarakat Internasional termasuk orang nonmuslim ingin mempelajari bidang ekonomi syariah dengan harapan ketika mereka bekerja pada suatu perusahaan, mereka dapat memahami tentang ekonomi Islam sekaligus dapat menarik investor dari Timur Tengah. Hal ini didukung oleh perkembangan global dimana terdapat kaidah-kaidah dalam bidang kajian Islam yang dirasa menguntungkan. Seperti halnya hukum perlindungan konsumen, sehingga hak-hak customer sangat dilindungi di dunia global. Kemudian, bidang kedua yang menarik minat masyarakat internasional, yaitu tentang halal certificate. Fenomena ini bisa dikaitkan dengan banyaknya penduduk muslim yang menghuni dunia. Dan urgensi makanan yang halalan toyyiban bagi umat muslim dimanapun berada. Sehingga, pebisnis dunia terutama orang-orang nonmuslim dirasa perlu memahami bagaimana mekanisme halal sertificate ini, agar dapat mennguasai pasar dunia dan produknya laris manis di kalangan muslim. Contohnya, daging sapi dari Australia ketika akan masuk ke Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Dari uraian dan teka-teki di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa umat Islam saat ini masih melihat ke dalam, bukan ke luar. Masih banyak ketimpangan yang cukup signifikan antara teori dan praktik di masyarakat muslim sendiri. Padahal dari hari ke hari, permasalahan semakin kompleks dan harus diselesaikan. Di sinilah peran masyarakat muslim dibutuhkan. Dengan berbekal nash dan kitab-kitab fikih yang luar biasa banyaknya, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mencari solusi dari berbagai masalah, pun dengan masalah global. Sehingga, syariah tidak hanya mengurusi masalah ibadah saja, tetapi juga dapat berkontribusi dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Dalam hal ini, fikih juga sangat penting. Fikih dapat berubah sesuai waktu dan tempat untuk mencari relevansi antara syariah dengan perkembangan zaman. Tetapi nash tetap sebagai patokan. Dengan demikian, fikih mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada sekarang dengan berpijak pada nash serta kaidah-kaidah fikih.

Selain itu, civitas akademika syariah diminta turut andil dalam mengembangkan kontribusi syariah itu sendiri. Salah satu caranya adalah membentuk forum diskusi tentang masalah-masalah internasional dan bagaimana fikih internasional meresponnya. Mahasiswa dapat mengundang para pakar dan ahli di bidangnya sebagai narasumber sehingga dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun