Mohon tunggu...
Risma Gunawan
Risma Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - student at islamic banking in state islamic university malang

risma is an active student, likes to learn new things, and has a great interest in economics

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asosiasi Hak dan Kewajiban

28 November 2022   18:34 Diperbarui: 28 November 2022   18:35 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita harus menyadari hak dan tanggung  jawab sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Ada kewajiban yang harus dipenuhi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta hak yang harus diperoleh. Konflik muncul ketika hak dan kewajiban tidak seimbang, namun hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. penekanan pemerintah dan pejabat tinggi pada hak atas tanggung jawab. 

Mereka dituntut untuk berpikir sendiri, meskipun memiliki pangkat tidak membuat mereka sadar diri. Tidak ada keseimbangan antara hak dan tanggung jawab dalam situasi ini. 

Ketimpangan sosial akan terus berlanjut jika tidak ada keseimbangan. untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban kita, adalah dengan memahami posisi kita sendiri. 

Sebagai warga negara, seseorang harus menyadari tugas dan haknya. Seorang pemerintah atau pejabat harus menyadari tanggung jawab dan haknya. sebagaimana diatur dalam peraturan dan hukum yang berlaku. Kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera jika hak dan kewajiban seimbang dan dilaksanakan. Di Indonesia, hak dan kewajiban tidak akan pernah seimbang, jika tidak ada yang bertindak untuk mengubahnya, padahal rakyat sangat menderita seperti akibatnya, pejabat tidak akan pernah mengubahnya. Mereka lebih mementingkan bagaimana mendapatkan materi daripada dengan rakyat, dan masih banyak orang yang tidak memiliki haknya. Akibatnya, untuk mendapatkan hak kita dan memenuhi tanggung jawab kita sebagai orang Indonesia, kita sebagai warga negara yang demokratis harus bangun dari mimpi buruk kita dan melakukan perubahan. Syarat-syarat itu akan diatur dengan undang-undang, sesuai dengan pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berkumpul, menyatakan pikiran secara lisan, tulisan, dan lain sebagainya, akan dilindungi. Indonesia adalah negara demokrasi. Tentang pejabat dan pemerintah untuk mempersiapkan diri hidup berdampingan dengan kita dalam kedudukan yang sama. Harus membela Indonesia untuk kehidupan yang lebih maju dan lebih baik. Khususnya dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban yang selama ini kurang mendapat perhatian dan belum mendapatkan haknya.

            Sebagai warga negara Indonesia, kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang cacat adalah sama dengan warga negara lainnya. Hal ini sesuai dengan UUD1945, dalam  Pasal 27 : Setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kemudian ada penegasan lagi pada amandemen UUD 1945  yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia, ini menandakan bahwa negara kita telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada harkat dan martabat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Oleh karena itu, peningkatan peran para penyandang cacat dalam pembangunan nasional sangat penting untuk mendapat perhatian dan didayagunakan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini sarana dan upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kedudukan, hak, kewajiban, dan peran para penyandang cacat telah diatur dalam Undang-Undang  Nomor. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dan berbagai peraturan perundangundangan yang mengatur masalah ketenagakerjaan, pendidikan nasional, kesehatan, kesejahteraan sosial, lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan kepabeanan. Namun demikian, upaya perlindungan saja belumlah memadai; dengan pertimbangan bahwa jumlah penyandang cacat terus meningkat dari waktu kewaktu, dan hal ini memerlukan sarana dan upaya lain terutama dengan penyediaan sarana untuk memperoleh kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, khususnya dalam memperoleh pendidikan dan pekerjaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosialnya.  Menurut Humas Yayasan Mitra Netra --yayasan yang peduli pada pendidikan  tuna netra- Arya Indrawati menyatakan 'kuota satu persen' bagi penyandang cacat seakan masih menjadi mitos. Menurutnya, banyak perusahaan yang meski mempekerjakan lebih dari 100 orang, ternyata tak mempekerjakan satu orang pun penyandang cacat.  Sebagai upaya perlindungan hukum hak-hak warga negara penyandang cacat maka diperlukan sebuah penataan regulasi yang mampu melindungi warga penyandang cacat, untuk itu kami mengadakan Penelitian Hukum tentang Perlindungan hukum bagi penyandang cacat dan penelitian ini mendukung Agenda Nasional 2010-2014, dalam rangka peningkatan Efektivitas Peraturan Perundang-undangan; dan Penghormatan, Pemajuan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia dan dari hasil penelitian dapat menjadi bahan masukan dalam mendukung RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang saaat ini sudah termasuk daftar Prolegnas 2010 -- 2014.

            Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling menunjang, saling mengisi dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hakhak umum yang di gariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan ke dua. Dalam pasal tersebut di muat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga Negara seperti hak kebebasan beragam dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28E), dan hak-hak asasi manusia lainnya yang tertuang dalam pasal tersebut. Warga Negara dari suatu Negara merupakan pendukung dan openanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu Negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu Negara haruslah di tentukan oleh undang-undang yang di buat oleh Negara tersebut

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun