Mohon tunggu...
Risma Gunawan
Risma Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - student at islamic banking in state islamic university malang

risma is an active student, likes to learn new things, and has a great interest in economics

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konstitusi Sudah Berjalan dengan Baik, Apa Iya?

30 Oktober 2022   16:33 Diperbarui: 30 Oktober 2022   16:57 2740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Halo teman-teman, kali ini saya akan membawa pembahasan tentang konstitusi di negara kita yang pasti akan seru banget. Mengenai arti konstitusi itu sendiri, dikutip dari beberapa artikel yang dapat disimpulkan bahwa konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu bangsa yang berupa kumpulan peraturan perundang-undangan yang membentuk dan mengatur pemerintahan negara tersebut. 

Jadi, aturan dan peraturan tidak akan ada di negara ini jika tidak ada konstitusi, kelangsungan hidup jangka panjang bangsa akan sulit tanpa konstitusi. Konstitusi Indonesia yang dimaksud adalah UUD 1945. Nah, konstitusi ini juga memiliki fungsi-fungsi tersendiri bagi sebuah negara, diantaranya konstitusi sebagai pengatur hubungan antara negara dengan masyarakat, sebagai pembatas kekuasaan, serta sebagai alat pengendalian masyarakat. 

Ada sejumlah aturan yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan dalam kehidupan bernegara. Misalnya, siapa yang mengendalikan pemerintah dan bagaimana kekuasaan itu diperoleh. 

Ada juga beberapa aturan yang tidak ada hubungannya dengan cara kerja pemerintah. Akan tetapi, beberapa dari kita mungkin berpikir bahwa apakah konstitusi di Indonesia sudah berjalan dengan baik? 

Apakah penerapan hukum juga sudah berjalan dengan adil dan efektif? Rasa-rasanya itu semua memang belum berjalan dengan semestinya, atau masyarakat menyebut hukum Indonesia masih tumpul. 

Pelanggaran konstitusi selalu ada di setiap negara, disebabkan oleh masyarakat, pemerintah, atau bahkan penegak hukum. Misal, satu kasus yang belum lama terjadi di bulan ini yaitu kasus suap yang dialami oleh rektor di Universitas Lampung. 

Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa rektor tersebut menerima uang suap senilai lebih dari 5 miliar untuk penerimaan mahasiswa baru  di jalur mandiri yang dilakukan tanpa proses seleksi. 

Kita bisa lihat bahwa memang masih ada saja kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penegakan konstitusi ini. Rektor saja yang telah berpendidikan tinggi dan seharusnya memiliki pemikiran yang cerdik telah terjerumus dalam kasus suap, hal yang ia lakukan tentu akan sangat merugikan banyak hal. 

Pertama, dirinya sendiri yang pasti akan diproses polisi dan bisa berakhir di penjara. Lalu berdampak kepada keluarganya yang dapat mencemarkan nama baik keluarga, adanya kasus yang menimpa rektor tersebut pasti tidak sedikit yang memandang sebelah mata terhadap attitude  yang seharusnya dimiliki oleh mereka terutama pandangan dari saudara dan tetangga. 

Pencemaran nama baik selanjutnya akan berdampak kepada universitas beserta civitas akademiknya, secara UNILA merupakan salah satu yang menjadi universitas favorit bagi calon mahasiswa,dengan tersebarnya kasus ini tentu banyak yang menganggap ketidakprofesionalan pihak kampus dalam proses penerimaan mahasiswa, mereka akan berpikir bahwa universitas lebih mementingkan uang semata daripada kualitas calon mahasiswa itu sendiri, sehingga menurunkan kualitas universitas di mata masyarakat yang disebabkan oleh satu orang yang memiliki jabatan tertinggi di universitas. 

Hal seperti ini juga akan mejadi tantangan yang berat bagi pihak kampus dan mahasiswanya sendiri untuk bagaimana mereka mengembalikan nama baik serta lebih hati-hati dalam melakukan semua proses kedepannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun