Mohon tunggu...
Risma Gunawan
Risma Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - student at islamic banking in state islamic university malang

risma is an active student, likes to learn new things, and has a great interest in economics

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam dan Ideologi Pancasila, Berhubungan atau Bertentangan?

24 September 2022   00:03 Diperbarui: 24 September 2022   00:19 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam adalah agama umum, bukan sekadar perwujudan cinta kepada Tuhan, tetapi merupakan bentuk pelaksanaan hubungan baik antara individu hewan dengan ciptaan Tuhan. Dalam penyelidikan Islam sebagai ide total, telah menyebabkan diskusi filosofis yang sesuai dengan negara. Penyelidikan tentang hubungan Islam dan Pancasila serta hukum dan ketertiban menarik untuk dipelajari sampai batas tertentu karena dua hal: pertama, bahwa hubungan antara Islam dan negara selalu menjadi bahan perbincangan jika dikaitkan dengan filosofis. dasar negara pancasila. Ideolog, baik Islamis dan patriot, tampaknya telah mengubah perspektif dalam survei hubungan antara sistem kepercayaan Islam dan filsafat Pancasila.

Perbincangan antara dua pos filosofis itu sudah berseliweran sejak awal kemerdekaan, saat merencanakan pendirian negara, pada masa sistem pemerintahan mayoritas liberal ketika ada perkumpulan konstituen yang merumuskan landasan fundamental negara di hadapan Presiden Soekarno sejak lama. terakhir ditetapkan pada Deklarasi Resmi pada tanggal 5 Juli 1959. Pembicaraan antara dua poros filosofis tersebut tidak hanya berhenti di tingkat negara, tetapi juga muncul pada tingkat individu yang memiliki keyakinan pada Pancasila sebagai ide terakhir dan konsisten, dan pos lainnya, lebih tepatnya poros yang memperjuangkan gagasan Islam sebagai gagasan yang harus diperjuangkan sebagai landasan filosofis negara.

Kedua, pemahaman Islam dan gagasan regulasi selalu dihubungkan dengan dua poros yang berbeda, pos syariah dan pos barat. Keduanya diperkenalkan sebagai invers dan invers. Poros hukum dan ketertiban berasal dari gagasan machstaat yang berasal dari pos peraturan arus utama barat dan pos Islam yang merupakan peraturan Tuhan. Pemahaman tentang peristiwa konflik antara peraturan Islam dan peraturan negara masih belum muncul. Beberapa pertemuan lokal melihat bahwa aturan Islam harus ditetapkan sebagai alasan yang sah bagi negara Indonesia, sehingga kemajuan publik regulasi Indonesia tidak berlangsung lama karena belum dilakukan. Kelompok patriot melihat bahwa kemajuan regulasi Indonesia sudah pada tempatnya karena mereka menganggap bahwa Indonesia bukanlah negara Islam. Menempatkan struktur peraturan Islam sebagai tidak tepat.

Bagaimana kalau kita menganalisis secara individual statuta dalam Pancasila. Yang pertama adalah ketetapan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pembicaraan tentang ketetapan yang mengandung nilai kodrat ketuhanan mengemuka ketika muncul pertanyaan mendasar, siapakah Tuhan Yang Maha Esa itu? Secara umum, secara sosial, masyarakat Indonesia telah mengenal gagasan ketuhanan dengan cara yang berbeda. Orang membutuhkan kekuatan yang menopang gerakan dinamis mereka. Islam sebagai perintah tegas yang menyatakan bahwa hanya ada satu Tuhan, yaitu Tuhan. Pemanfaatan falsafah Islam dalam sila utama Pancasila tidak berarti menutup hak hidup bagi pemeluk agama yang berbeda di Indonesia. Semua dianggap sama, menjalankan falsafah Islam dalam statuta pokok memberikan ruang hidup bagi pemeluk agama yang berbeda di Indonesia. Pada saat Pancasila diuraikan sebagai salah satu unsur kehormatan negara Indonesia pertama, secara koheren akan sulit untuk mengakui pemikiran bahwa pemahaman nenek moyang kita bisa saja mengartikan Tuhan, baik dari animisme, dinamisme, Hindu-Budha, semua merasakan ketuhanan. gagasan politeisme. Lalu, pada saat itu, siapa yang dimaksud dengan Tuhan Yang Maha Esa? Klarifikasi ini jelas telah dimaknai dalam pembukaan UUD 1945 yang juga menyiratkan bahwa nilai dari undang-undang pokok tersebut mengandung gagasan surgawi Islam, khususnya tauhid.

Nilai kemanusiaan dalam undang-undang berikutnya menunjukkan perhatian pada sikap menghargai kualitas manusia dengan sedikit mengindahkan identitas, ras, agama, negara, dan negara. Dalam situasi yang unik ini, Islam juga memasukkan sifat-sifat esensialnya, khususnya gagasan tentang keadilan yang merupakan sifat utama Allah yang harus diteladani oleh umat manusia. Kemajuan manusia Islam membuat manusia melakukan pemerataan dan menjauhkan manusia dari perbuatan yang tercela. Undang-undang berikutnya ini juga menganggap nilai persaudaraan dan harmoni antara orang-orang. Statuta ketiga, lebih khusus solidaritas Indonesia, menunjukkan asosiasi berbagai dialek, masyarakat, identitas, dan kehidupan individu Indonesia yang berbeda. Inilah jiwa patriotisme Indonesia yang berbeda. Publik dan negara Indonesia membuat mindfulness dalam sikap batin dari sebuah tekad khas yang menggabungkan semua bagian anak-anak negara dalam jiwa publik. Nilai antara solidaritas yang ketat ditempatkan sebagai premis dari sistem kepercayaan negara. Keberagaman masyarakat multikultural ini membuat kita semakin sadar bahwa setiap daerah yang ketat di Indonesia harus memiliki persekutuan. Berfokus pada premis filosofis produktif dalam Islam akan membuat kelompok umat Islam Indonesia jauh dari jiwa saling melenyapkan. Sebagai masyarakat yang berbeda, masing-masing bagian negara memahami bahwa setiap masalah yang dihadapi harus diselesaikan melalui sistem konsultasi daripada berfokus pada kepentingan kumpul-kumpul.

Menuju sila keempat, Islam adalah agama yang mengutamakan kemaslahatan individu, oleh karena itu sudah sepantasnya Islam menitikberatkan pada musyawarah dan partisipasi untuk mencapai tujuan yang wajar. Proses konsultasi aturan mayoritas berfokus pada suara individu serta memenuhi hukum. Hukum dan ketertiban menunjukkan bahwa tempat penguasa dan individu tergantung pada hukum. Ketika suara individu yang tak terbatas meledak menjadi sebuah filosofi, itu akan mendorong kesepakatan ganda dengan bidang kekuatan bagi yang tidak berdaya. Berbagai pertanyaan tak berujung yang terjadi secara keseluruhan merupakan jalan keluar dari ketegangan moneter yang terjadi di negeri ini. Kesenjangan sosial dan moneter negara adalah untuk membuat kesetaraan bagi setiap individu Indonesia.

Hak-hak keperdataan dalam statuta kelima itu berkaitan dengan pemberian bantuan pemerintah bagi setiap orang Indonesia. Gagasan kesetaraan dalam Islam juga unik dalam kaitannya dengan hak-hak sipil dalam situasi komunis. Dalam hal hak-hak sipil Islam dituntun oleh sila kelima pancasila, pancasila yang utama mengomunikasikan setiap undang-undang, maka pada saat itu, sebagai negara, kita menerima bahwa limpahan yang kita dapatkan adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. dan untuk itu, keberlimpahan bangsa harus dirasakan oleh setiap penduduk Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun