Mohon tunggu...
Risma Defa Mustika Fitri
Risma Defa Mustika Fitri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - be Positive

Mahasiswi Pendidikan Bahasa Inggris Unissula, Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, M.H. ( Dosen Unissula)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hak Asasi

28 November 2021   08:35 Diperbarui: 28 November 2021   08:37 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini Hak Asasi Manusia (HAM) serta demokrasi menjadi berita krusial pada kehidupan berbangsa serta bernegara, bahkan sekarang proteksi HAM sebagai syarat wajib terpenuhi sebelum melakukan kolaborasi internasional. Suatu negara yang mengabaikan Hak Asasi manusia bisa dipastikan sebagai target kritik oleh global internasional, serta ia pun akan diasingkan dari korelasi internasional. Menjadi salah  satu negara Muslim, Indonesia mempunyai komitmen untuk melindungi Hak Asasi Manusia yang dilakukan sejak awal kemerdekaan, sebagaimana ditunjukkan sang Undang-Undang Dasar 1945.

 Dalam Al-Quran serta Hadits disebutkan bahwa manusia dijadikan sebagai khalifah Allah di atas bumi, yang dibekali kemuliaan serta martabat yang wajib  dihormati serta dilindungi. Di antara ayat Al-Quran yang menunjukkan hal ini adalah Q.S. Al-Isra': 70, yakni "dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam ...". Hal ini mengandung pengertian bahwa manusia secara fitrah (natural) mempunyai kemulian (mukjizat) dan  oleh karena itu kemulian ini wajib  dilindungi. Di antara Hadits yang menunjukkan persamaan umat manusia serta penghormatan martabat mereka artinya "manusia intinya adalah sama dan  sederajat bagaikan gigi-gigi sisir, tak terdapat keistimewaan bagi orang Arab atas orang non-Arab kecuali sebab ketaqwaannya".

Namun di samping kemajuan pemikiran dan  teknologi di masa kini  tetap masih terdapat sejumlah problem perihal HAM yang belum diselesaikan, baik yang artinya warisan periode sebelumnya ataupun yang timbul di era kini  ini. Masalah Hak Asasi manusia yang masih ditemukan saat ini mirip kebebasan yang berimplikasi pada penghinaan atau penodaan kepercayaan . 

Di Indonesia, yang sesuai Pancasila, tak terdapat pemisahan sepenuhnya antara negara dan  agama, serta bahwa tanggung jawab negara terhadap agama tak hanya terbatas pada proteksi kebebasan beragama, tetapi juga pelayanan pada para pengikut agama, termasuk proteksi hak rakyat negara untuk membela kemurnian ajaran serta praktik keagamaan mereka.

Adapun perkara penegakan HAM yang lain yaitu penegakan aturan baik oleh polisi, jaksa ataupun hakim, yang secara umum masih belum relatif kuat serta kadang-kadang bahkan mengakibatkan ekses yang melanggar HAM. Pada beberapa perkara polisi ditengarai sudah melanggar HAM, terutama pada masalah yang berhubungan dengan demonstrasi yang dilakukan secara brutal atau dalam kaitan dengan tugas penanggulangan terorisme. Bahkan pada sejumlah perkara, polisi hanya membisu dan tidak bisa mencegah tindakan masyarakat yang berpotensi melukai HAM, seperti pada masalah perseteruan komunal atau agama. Hal ini terutama ditimbulkan oleh kurangnya kemampuan personil dan  minimnya peralatan polisi untuk menangani demonstrasi yang dilakukan secara brutal.

Uraian di atas menyatakan , bahwa sejak awal Islam sudah mengakui keberadaan hak asasi manusia (HAM), sebab Allah sudah menjadikan manusia sebagai khalifah di atas bumi ini serta menganugerahinya dengan martabat yang tinggi di atas mahluk-mahluk lain. Meski demikian, di waktu ini masih banyak negara-negara yang belum sepenuhnya menegakkan serta melindungi HAM termasuk Indonesia. 

Oleh sebab itu, dibutuhkan upaya-upaya untuk mengatasi problem, hambatan serta tantangan itu, baik oleh pemerintah, dewan perwakilan rakyat, civil society ataupun  organisasiorganisasi keagamaan, terutama melalui peningkatan kapasitas para penegak aturan dan  pendidikan kewarganegaraan yang menekankan pendidikan HAM

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun