Mohon tunggu...
M.Risky Rafedo
M.Risky Rafedo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apakah Seluruh Hal di Dunia Maya Tidak Aman? Kenali Jenisnya

26 Februari 2019   21:55 Diperbarui: 15 Maret 2019   19:46 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Kejahatan dunia maya atau Cybercrime yang tergolong dalam kejahatan transnasional dan kejahatan kontemporer. Kejahatan dunia maya atau cybercrime sangat berbahaya karena ini merupakan "cross border crime" atau kejahatan yang melintas batas dan tentu sulit untuk dilacak. Kejahatan ini biasanya menggunakan alat-alat elektronik seperti laptop, computer, handphone atau perangkat lainnya yang mendukung. Dan dapat juga menggunakan virus-virus yang banyak dijual secara illegal, jadi kejahatan yang yang menggunakan tekonologi sebagai medianya adalah cybercrime. Tapi tahukah kalian jika sebenarnya kejahatan dunia maya lebih sering terjadi melalui hal-hal biasa seperti percakapan biasa yang mengandung unsur penipuan, tidak hanya lewat elektronik. Dan biasanya mereka tergolong dalam suatu grup yang terstruktur dan memiliki bagian kerja masing-masing.

Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (sumber dari http://www.fbi.org - http://uglycorporation.blogspot.com/2013/03/contoh-kasus-kejahatan-di-dunia-maya.html).

Saya adalah orang yang suka menonton film, dan salah satu film yang saya suka adalah film Live Free or Die Hard tahun 2007 yang merupakan sequel dari film action badass yang dibintangi oleh the one and only Bruce Willis yang berperan sebagai detektif Kepolisian kota New York John McClane, saya menyadari bahwa ancaman terhadap dunia maya memang ancaman yang sangat serius yang perlu penanganan special dan serius. Kenapa saya bilang perlu penanganan yang special dan serius, karena setiap saya menonton film-film tentang kejahatan dunianya si maya atau biasa disebut Cybercrime seperti film-film tentang hacker saya menyadari kebanyakan pihak berwenang selalu kebobolan atau tidak bisa menanganinya secara maksimal. Ya saya tau namanya juga film, tapi tentu dari film-film seperti ini kita juga bisa belajar sesuatu contohnya kita dapat mengenali berbagai jenis kejahatan didunia maya dan contoh-contoh kejahatannya.

Dalam cybercrime kita pasti tidak asing dengan yang namanya Hacker dan Cracker. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. Ada satu lagi istilah yang dilakukan yaitu Hijacking yang merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

Dalam Cybercrime ada istilah Cyber Espionage, Sabotage dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. “munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.” (sumber dari https://niaas8.wordpress.com/2012/04/05/maraknya-kejahatan-didunia-maya/ April5, 2012)

Kembali ke point utama tentang Keamanan terhadap kejahatan dunia maya atau Cybercrime. Kejahatan ini dapat mengendalikan semua perangkat dari jarak jauh. Di salah satu film yang pernah saya tonton ada istilah Fire Sale dimana untuk menaklukan suatu negara kita bisa menyerang sistem keamanannya dan mengendalikan transportasi, keuangan dan komunikasi, serta sistem air, listrik dan nuklir.

Ada juga istilah yaitu Cyber War, seperti halnya juga cyber crime bentuk cari cyber war sendiri bermacam-macam. Mulai dari yang non teknis seperti penyebaran propaganda melalui media sosial, dalam bentuk gambar-gambar maupun artikel atau kegiatan bully mem-bully. Hingga yang luar biasa canggih seperti penyebaran virus stuxnet yang dirilis oleh Israel dengan target melumpuhkan reaktor nuklir Iran, atau peristiwa 'pembajakan' drone Amerika oleh Iran beberapa waktu lalu. Dari pembahasan terminologi cyber di atas, seharusnya kita sadar bahwa memang sudah saatnya doktrin pertahanan negara mencantumkan pertahanan dari sisi cyber ini sebagai salah satu doktrin yang harus dimiliki. Dengan memiliki sumber daya dan kemampuan cyber war, banyak keuntungan yang bisa didapat.

Selain Cybercrime ada juga yang disebut Cyber security, cyber security adalah aktivitas untuk melakukan pengamanan terhadap sumber daya telematika demi mencegah terjadinya tindakan cyber crime seperti dijelaskan sebelumnya. Dan seperti juga cyber crime, spektrum dari aktivitas cyber security ini juga sangat luas. Sebuah proses peningkatan keamanan (security hardening), umumnya meliputi masalah teknis, seperti pengamanan dari sisi jaringan, sistem operasi, keamanan data dan source code aplikasi. Institusi keuangan dan telekomunikasi secara rutin menyewa konsultan keamanan untuk melakukan kegiatan 'penetration testing' ini dilakukan untuk menguji sejauh mana sistem yang mereka punya dapat bertahan dari serangan-serangan yang akan mengeksploitasi sistem tersebut. Biasanya 'pen test' ini dilanjutkan dengan sejumlah rekomendasi perbaikan di titik-titik vulnerabilities yang terdeteksi. Dari sisi sumber daya manusia, praktisi cyber security ini bisa dikelompokkan setidaknya menjadi 3 kelompok:

Pertama Analis Keamanan, Bertugas untuk memetakan potensi ancaman keamanan, lalu memberikan rekomendasi untuk mitigasi terhadap potensi ancaman tersebut. Kedua Spesialis Forensik, Bertugas untuk melakukan penyelidikan pasca insiden kebocoran keamanan. Seorang spesialis forensik harus memiliki kemampuan teknis yang mumpuni untuk bisa mencari dan memetakan jejak-jejak yang ditinggalkan oleh pelaku, untuk bisa melacak dan menemukan pelaku. Dan yang terakhir Hacker/Peretas, Hacker sendiri adalah istilah yang diberikan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan eksploitasi terhadap sistem telematika melalui berbagai cara. Mulai dari pemahaman mendalam terhadap sistem komunikasi data, perilaku dari operating system, kemampuan membaca source code lalu melakukan reverse engineering, memetakan mekanisme pengolahan data dan masih banyak lagi.

(sumber dari James Falahuddin - https://inet.detik.com/security/d-3005339/sekilas-tentang-cyber-crime-cyber-security-dan-cyber-war  Senin, 31 Agu 2015 10:12 WIB)

Setelah membaca apa yang saya tuliskan diatas tentunya Cybercrime ini menjadi ancaman serius bagi seluruh negara didunia apalagi negara-negara yang masih berkembang dan belum benar-benar concern terhadap teknologi dan ancaman seperti ini. Semoga dengan tulisan saya ini kita semua bisa lebih berhati-hati dan perlu jauh lebih waspada terhadap aksi kejahatan didunia maya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun