Mohon tunggu...
Muhammad
Muhammad Mohon Tunggu... Buruh - Riskiyanto

Muhammad Riskiyanto

Selanjutnya

Tutup

Money

Destorasi Pasar

29 Mei 2019   08:24 Diperbarui: 29 Mei 2019   08:40 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kemudian, pelaku ba'I najasy sengaja menciptakan isu yang tidak berdasar atau melakukan tindakan tertenut (menuruh temannya untuk berpura-pura ingin membeli barang X dengan harga diatas P0 sehingga orang-orang tertarik untuk membeli barang X tersebut). Akibatnya, permintaan terhadap barang X meningjkat secara tidak alamiah. Kurva permintaan bergeser kea rah kanan atas dari D0 D1. 

Peningkatan permintaan ini menyebabkan peningkatan harga yang tidak alamiah, dari P0 menjadi P1 akibatnya, pelaku ba'I najasy dapat menikmati tambahan keuntungan yang juga tidak alamiah. Revenue(permintaan) sebelum najasy dilakukan adalah sebesar P0 Q0. Setelah najasy dilakukan, penerima bertambah menjadi P1 Q1. Tambahan penerimaan ini merupakan penerimaan haram.

Contoh lain dari ba'I najasy adalah pada waktu Indonesia dilanda krisi moneter 1997 terjadi kelangkaan pangan. Karena takut kehabisan beras, masyarakat ramai-ramia menyerbu toko toko memborong beras. Perilaku masyarakat mendorong terajdi peningkatan perintaan terhadap beras sehingga harga beras naik. Tidaklama kemudian, media massa memberitahukan bahwa persediaan beras di gudang bulog.

2.)Ikhtikar (Distorsi Penawaran)
Bersumber dari said bin al musyayyab dari ma'mar dari Abdullah al adawi bahwa Rasulullah Saw bersabda, tidaklah orang yang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa. Ikhtikar ini seringkal diterjemahkan sebagai meonopoli dan atau penimbunan. 

Padahal sebenarnya ikhtikar tidak selalu identic dengan penimbunan. Dalam Islam, siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual(monopoli) atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keprluan persediaan pun tidak dilarang. 

Yang dilarang adalah ikhtikar, yaitu menambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya disebut monopoly's rent. Jadi dalam Islam, monopoli boleh sedangakan monopoly's rent tidak boleh.

Karena ketika seorang produsen bukan untuk ersediaan melainkan hanya untuk permainan aga harga semamkin meningkat. Kemudian produsen akan menjual setelah harga tinggi agar ia memperoleh keutnutngan yang berlipat, hal ini tidak diperbolehkan sebab akan menibulkan kesengsaraan konsumen. 

Namun apabila produsen menimbun barang untuk persediaan misalkan dikarenakan cuaca yang tidak menentu yang dapat menyebabkan tersendatnya distribusi barang, sehingga ketika barang tersedia maka produsen langsung menimbun barang agar persediaan cukup jangka waktu yang lebih lama. Hal ini diperbolehkan dalam Islam, sebab menimbun barang yang dilakukan bukan bertujuan mencari keuntungan yang berlipat melainkan untuk persediaan barang.

Ikhtikar yang berarti "barang siapa", yang dapat menunjukkan satu orang atau banyak orang telah yang mengakomodasi yurisdiksi hukum penimbunan barang dan dilakukan oleh orang perorang atau dalam bentuk kerjasama (sindikat). Biasanya persoalan penimbunan barang kerapkali dilakukan leh beberapa pihak dalam struktur pasar. Mulai dari pemaok, agen, hingga penjual eceran (retail) melakukan perjanjian (kolusive) untuk melakukan penahanan barang dan menjual kembali dengan harga yang berlipat-lipat.
Singkatnya, suatu keggiatan masuk kedalam kategor ikhtikar, apabila salah satu dari tiga hal tersebut terpenuhi :
Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik degan cara menimbun barang atau mengenakan hambatan masuk (entry barriers)agar barang tersebut langka di pasaran.
Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan.
Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibadingkan keuntungan sebelu tindakan (1) dan (2) dilakukan.
Pada gambar dibawah ini,

Bila produsen berperilaku sebagai monopoly's melakukan ikhtikar, maka ia akan memilih tingkat produksinya ketika MR = MC, dengan jumlah Q sebesar QM, dan P sebesar PM. Dengan demikian ia memproduksi lebih sedikit dan menjual pada harga yang lebih tinggi. Keuntungan an dinikmati adalah sebesar kotak PMXYZ. Hal inilah yang diarang, sebab produsen tersebut sebenarnya dapat berproduksi pada tingkat dimana permintaan sama dengan penawaran atau ketika MC = AR. Pada tingkat ini, jumah barang yang diproduksi lebih banyak yakni sebesar Qi dan harganya pun leih murah yakni sebesar Pi. Tentu saja keuntungan yang dihasilkan lebh sedikit, yakni sebesar kotak ABCD. Selisih keuntungan antara kotak PXYZ dan kotak ABCD inilah yang merupakan monopoly's rent.

3.)Tadlis
Tadlis artinya penipuan dan hukumnya haram. Tadlis merupakan penyimpangan tidak terstruktur pada ketidaksempurnaan bekerjanya pasar. Tadlis (unknown to one party), di mana terdapat ketidaktahuan diantara pihak-pihak yang bertransaksi, sehingga dapat menimbulkan kecurangan atau tipuan yang disebabkan hanya salah satu pihak yang mengetahui adanya informasi (asymmetric information). Ini dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip an taraddin minhum (kerelaan atau suka sama suka). Hal ini dapat terjadi dalam 4 kategori yaitu: a) kuantitas, b) kualitas, c) harga, dan d) waktu penyerahan. Tadlis ini terjadi karena adanya ketidakjujuran di antara pihak yang melakukan transaksi.
Jujur dalam transaksi bisnis menanamkan rasa kepercayaan dalam diri dan menumbuhkan rasa tenang dalam hati setiap penjual dan pembeli karena transaksi yang mereka lakukan sama-sama mereka ketahui dengan jelas tanpa ada kekhawatiran terjadinya penipuan dan mereka akan meneruskan transaksi atau membatalkannya sesuai dengan kesepakatan keduanya. Hal ini merupakan salah satu landasan usaha yang paling tinggi dan menjauhkan pasar dari goncangan ekonomi yang dahsyat yang disebabkan oleh informasi yang menyesatkan dan pengakuan dengan sumpah palsu yang bersifat menipu.
Penipuan, dalam KUHD Perdata Indonesia pengaturannya terdapat pada pasal 1328, dengan penipuan dimaksudkan penyesatan dengan sengaja oleh salah satu pihak terhadap pihak lawan janji dengan memberikan keterangan-keterangan palsu disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya agar memberikan perijinannya, di mana jelas bahwa kalau tidak karena tipu muslihat itu, dia tidak membuat perikatan yang bersangkutan atau paling tidak, tidak dengan syarat yang telah disetujuinya. Di sini pihak tertipu memang telah menyatakan perizinannya, namun merupakan perizinan dan kehendak yang tidak murni, kehendak yang sesat karena tindakan penipuan pihak lawan janji. Jadi di sini kehendaknya adalah cacat, yang disebabkan oleh perbuatan lawan janji yang melakukan tipu muslihat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun