Mohon tunggu...
Riska Hidayatus
Riska Hidayatus Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Uhibbuka fillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjol (Pinjaman Online) Trending di Masa Pandemi Covid-19

17 Oktober 2021   10:01 Diperbarui: 17 Oktober 2021   10:05 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam memecahkan suatu masalah sehari- hari bahkan dalam mengubah dan menyesuaikan supaya tepat dalam mengambil suatu keputusan perlunya kita berfikir kritis atau penalaran yang baik, sehingga ketika kita sudah terbiasa dengan hal- hal yang demikian maka akan menjadi suatu hal mudah dalam menghadapinya. Penalaran disini merupakan suatu ide kreatif manusia dengan mengkaitkannya pada fakta- fakta yang tujuannya untuk mengambil suatu kesimpulan. 

Fakta- fakta  disini adalah suatu teknik berfikir logis dalam mengembangkan suatu nalar atau pikiran tersebut. Sedangkan logika adalah proses manusia berfikir guna mencapai keinginan serta kebenaran yang sesuai dengan kebenaran yang sudah ada yang dikuatkan oleh keyakinan sehingga orang yang mendengarnya percaya dengan apa yang sudah di sampaikan. Di masa pandemic covid 19 ini banyak menimbulkan beberapa masalah misalnya krisis kesehatan sehingga berdampak juga krisis ekonomi, sehingga membangkitkan pertumbuhan ekonomi dijadikan sebagai acuan yang sangat penting.  

Salah satu masalah yang viral di masa pandemi ini adalah Pinjol (pinjaman online), dimana pinjol ini dijadikan solusi bagi orang yang sedang membutuhnya suatu data atau sedang krisis dalam keuangan. Persyaratannya yang sangat mudah hanya cukup menunjukkan data pribadi seperti halnya KTP, KK, NPWP dan slip gaji maka diperolehlah pinjol tersebut. 

Namun dibalik kemudahan dalam mendaftar pinjol banyak orang yang memanfaatkan pinjol ini dengan tidak baik, karena jika dilihat dari pinjaman konvensional, pinjaman online ini mempunyai bunga yang cukup besar serta cicilan yang lebih ringkas yang telah diatur sedetail mungkin. Karena biaya administrasi yang tidak transparan akhirnya orang yang terlibat dalam pinjaman online ini diwajibkan membayar hutangnya yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, bahkan jika terlambat dalam membayar cicilan yang sudah dintukan harus membayar denda. 

Jadi, jika ditinjau lebih mendalam resiko atau akibat dari pinjaman online ini sangat besar, bahkan ada beberapa orang yang terlibat dalam pinjol ini yang bunuh diri, ada juga karena pinjol ini memiliki bunga yang cukup besar sehingga banyak orang yang tidak bisa membayar cicilan tiap bulannya karena pendapatan yang tidak sesuai dan tidak maksimal, akhirnya  dijadikan sebagai suatu bahan retaknya rumah tangga atau istilahnya problem dalam rumah tangga. 

Menurut pengalaman saya, karena pinjol ini hanya cukup menunjukkan data- data pribadi maka dengan mudah dikejar- kejar. Karena semua kontak nasabah ini terhubung dengan perusahaan, alhasil semua keluarga, kerabat dan teman- temannya di hubungi secara terus menerus karena telat dalam membayar cicilannya. Jadi, pinjol yang telah menyebarkan dara pribadi di kaitkan dengan pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jadi pelajaran yang dapat diambil dalam kasus pinjaman online ini adalah sebelum melakukannya setidaknya tentukan dulu tujuannya untuk apa agar dikemudian hari dapat membayar cicilannya sesuai dengan yang ditentukan. Karena dengan tujuan yang jelas akan membuahkan hasil yang terus mengalir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun