Mohon tunggu...
Riska Desfitha
Riska Desfitha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Kesejahteraan Sosial Unpad

Mahasiswa Kesejahteraan Sosial Unpad

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PSBB Beri Imbas kepada Masyarakat, Solusi Menghadapi Dilema Bantuan Sosial Perlu Diperhatikan

11 Mei 2020   15:30 Diperbarui: 11 Mei 2020   15:32 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pandemik covid-19 telah diumumkan oleh WHO, Organisasi Kesehatan Dunia pada 11 Maret 2020. Berbagai negara sudah berusaha melawan virus ini dengan melakukan berbagai upaya untuk  menekan penyebaran virus covid-19.

Indonesia sendiri telah menerapkan kebijakan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam status kedaruratan kesehatan masyarakat, menghadapi wabah covid-19, “bahwa opsi yang kita pilih Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (31/03).

Pemerintah telah menyusun protokol utama dalam penanganan kasus penyebaran virus covid-19. Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama dengan berbagai Kementerian, terutama Kementerian Kesehatan, menyusun protokol utama yang ditujukan untuk menjadi pedoman utama supaya masyarakat dapat mengimplementasikannya dengan baik.

Pembatasan Sosial Berskala Besar tentu memengaruhi berbagai sektor, khususnya sektor sosial dan ekonomi. Kebijakan ini membuat sejumlah aktivitas perekonomian terhenti. Hal ini dirasakan secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat, banyak masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerjaan Sosial, yakni seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi. Dalam praktiknya, pekerja sosial melakukan pertolongan secara profesional guna mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, kelompok, keluarga, dan masyarakat.

Berdasarkan sudut pandang pekerjaan sosial, seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidup berarti mampu dalam memenuhi keberfungsian sosialnya, Akibat aktivitas perekonomian yang sementara terhenti, seluruh lapisan masyarakat terkena imbasnya. Banyak masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Artinya, pandemik covid-19 menyebabkan banyak masyarakat yang tidak dapat memenuhi keberfungsian sosialnya.

Dalam rangka pemenuhan keberfungsian sosial masyarakat, sampai saat ini pemerintah telah meluncurkan bantuan berupa transfer uang, barang, dan jasa. Untuk menghindari risiko yang semakin berat, pemerintah perlu mendorong dan mempercepat distribusi bantuan sosial dengan rata sehingga dapat diterima oleh masyarakat yang kurang mampu dan rentan terdampak pandemik.

Namun, pemberian bantuan sosial dari pemerintah memicu berbagai dilema. Bantuan tersebut memang dapat menghindari risiko masyarakat dalam memenuhi keberfungsian sosialnya. Sebaliknya, ketergantungan masyarakat dalam pemberian bantuan tersebut dapat memelihara kemiskinan, sehingga dapat menimbulkan ketidakberfungsian sosial.

Dalam upaya menanggulangi risiko yang terjadi pasca pandemik, upaya-upaya untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada pemberian bantuan sosial perlu diperhatikan. Kementerian Sosial (Kemensos) RI memiliki rencana dalam rangka mengalihkan program bantuan sosial ke program pemberdayaan masyarakat guna mengurangi ketergantungan masyarakat pada bantuan sosial. Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat mensejahterakan diri dalam memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan yang mereka miliki pasca pandemik. Sehingga, keberfungsian sosial masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Dalam pemberian pelayanan sosial yang diberikan pemerintah, pekerja sosial perlu ikut andil dalam memerhatikan pelayanan sosial dengan mengedepankan hak asasi manusia yang terdampak pandemik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun