Mohon tunggu...
Riska Wulandhary
Riska Wulandhary Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Pendidikan Ekonomi, FKIP, Universitas Sebelas Maret

Mencari Ilmu, Menebar Manfaat. ('khoirunnas anfa'uhum linnas' sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat)

Selanjutnya

Tutup

Money

Aplikasi E-Banking dalam E-Commerce: Jaminan Kemudahan dan Tantangan Keamanan

3 Juli 2019   12:31 Diperbarui: 3 Juli 2019   23:06 1312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.storyblocks.com

Tak hanya itu, transaksi pembayaran tagihan seperti tagihan listik, BPJS, biaya pendidikan, dan lainnya juga dapat dilakukan melalui E-Banking atas kerjasama antara pihak perusahaan dan bank.  Dengan beragam jaminan kemudahan dalam akses layanan dan transaksi melalui E-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak.

Isu Keamanan dan Solusinya

Kegiatan transaksi pembayaran online saat ini masih menimbulkan kekhawatiran. Masalah yang umumnya menjadi kekhawatiran adalah isu keamanan dan penipuan. Sebagaimana kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga rentan terhadap pengintaian, pencurian data, maupun penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pada umumnya, semua fitur yang tersedia di layanan E-Banking memang akan sangat bermanfaat bagi nasabah. Namun apakah dari sisi keamannya terjamin? Sebetulnya bank telah menggunakan sistem keamanan yang berlapis untuk melindungi akses dan transaksi nasabah. Salah satu teknik pengamanan yang sering digunakan oleh pihak bank dalam layanan E-Banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP), serta user Id dan password. Sebagai pengaman tambahan, untuk internet banking pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk mobile banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor telepon seluler yang digunakan.

Namun, ternyata hal tersebut tidak menjamin seutuhnya perlindungan dan system keamanan tidak bisa ditembus. Buktinya terdapat banyak kasus kriminalitas yang terjadi seperti contohnya pencurian data nasabah melalui peretasan internet banking. Hal ini dapat terjadi jika perangkat tersebut terkena virus maupun malware, maka pelaku kejahatan cyber dapat dengan mudah meretas data-data nasabah. Selain itu penggunaan VPN gratis seperti yang sempat marak beberapa waktu lalu ketika terjadi pembatasan akses internet, sangat riskan karena kebanyakan VPN gratis tersebut telah disusupi malware yang dapat mengancam akun dan akses E-Banking. Selain itu, beragam penipuan juga kerap menimpa nasabah baik melalui pesan maupun email untuk memperoleh data nasabah. Kasus pembobolan ATM atau skimming juga kerap terjadi.

Mengingat transaksi E-Commerce tengah berkembang pesat dimana masyarakat memiliki kecenderungan yang tinggi dalam belanja online maka hal ini tidak terlepas dari penggunaan E-Banking sebagai metode pembayaran yang paling diminati. Dalam hal ini masyarakat perlu mawas diri dan berhati-hati dalam bertransaksi dengan E-Banking seperti menjaga kerahasiaan user Id dan PIN atau password serta mengganti password secara berkala. Mengupayakan pula agar tidak menggunakan jaringan internet publik terlebih VPN gratis saat mengakses E-Banking. Jangan pula mudah terpedaya pada pesan maupun email yang mengatasnamakan merchant maupun bank. Gunakan antivirus atau antimalware pada komputer maupun gadget android. Pastikan untuk mengecek secara berkala rekening bank dan segera hubungi pihak bank bila menemukan sesuatu yang tidak wajar.

Meskipun pihak bank telah menerapkan system keamanan akses layanan E-Banking, tetapi pihak bank tetap harus melaksanakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko serta infrastruktur dan kontrol yang handal dalam rangka pengawasan secara mikro, serta melindungi kepentingan dan data nasabah. Pihak bank perlu membenahi sistem IT mereka.

Peraturan perundang-undangan juga turut berperan dalam memerangi kejahatan cyber seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) yang mengatur informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Serta yang tak kalah penting yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Finansial Teknologi: Ancaman atau Peluang?

Layanan pembayaran digital terkini yang sedang digandrungi masyarakat adalah E-Wallet yaitu dompet digital. Beberapa dompet digital yang banyak digunakan diantaranya DANA, Ovo, Go-Pay, dan yang terbaru LinkAja hasil kolaborasi dari tujuh BUMN. Dompet digital ini tidak hanya dapat digunakan untuk pembayaran belanja online dan pembayaran tagihan seperti Listrik dan Air, dan sebagainya, tetapi juga dapat digunakan untuk transfer dana.

Meskipun dompet digital dapat menyaingi E-Banking, tetapi tidak menjadi ancaman bagi bank karena pada dasarnya dompet digital ini merupakan pelengkap bagi perbankan dalam melayani masyarakat. Alasannya, setiap transaksi menggunakan dompet digital pasti diawali dengan proses transfer dari rekening bank ke akun dompet digital pelanggan. Jadi, uang nasabah di rekening bank kemudian di top up ke dompet digital, baru kemudian dikeluarkan lewat transaksi mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun