Mohon tunggu...
risang achmad
risang achmad Mohon Tunggu... Relawan - hanya sekedar menulis

orang yang biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Over Crowded Salah Siapa?

23 Mei 2019   13:19 Diperbarui: 23 Mei 2019   13:50 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta, mei 2019 

lembaga pemasyarakatan apa yang sering kita kenal dengan nama lapas adalah sebuah lembaga yang berada di naungan direktorat jenderal pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan adalah muara dari semua pelaku tindak pidana yang telah di vonis oleh pihak pengadilan untuk menjalani masa pidana, banyak di antara lembaga pemasyarakatan di indonesia yang telah melebihi kuota dari isi lapas tersebut .

menurut data dari direktorat jenderal pemasyarakatan ,Dari total keseluruhan lapas di Indonesia yang hanya dapat menampung 124.974 orang saja, namun saat ini nyatanya terdapat 249.000 orang. Itu artinya telah lebih dari 100 persen dari kapasitas yang tersedia. Direktur jenderal pemasyarakatan dalam wawancara menyatakan bahwa dirjen pas tidak bisa menolak narapidana yang akan di masukan ke dalam lapas, hal ini sempat menjadi cara yang di lakukan Belanda dalam mengurangi angka over crowded di dalam lapas mereka

hal ini tidak serta merta karena lembaga pemasyarakatan itu sendiri ada beberapa hal yang menyebabkan lapas mengalami over crowded antara lain

  • Lebih dari 150 UU merekomendasikan pidana penjara. Bayangkan update status di media sosial saja ancamannya pidana penjara
  • Kebijakan pecandu atau pemakai narkotika bukannya di rehab tapi justru malah di pidana penjara
  • Masih adanya over staying, masih ada keengganan dari kepala rutan untuk membebaskan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahanannya
  • Belum optimalnya penegak hukum menerapkan tahanan rumah dan tahanan kota mereka cenderung menerapkan tahanan rutan
  • Belum optimalnya penerapan pidana alternatif . kasus tindak pidana ringan seperti kasus pencurian sandal, kayu , buah, dan sebagainya harustudak perlu di pidana penjara namun bisa di pidana bersyarat atau pidana alternatif lainnya
  • Berlakunya PP 99 tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar yang berdampak napi seharusnya cepat bebas namun harus tetap berada di dalam akibat regulasi tersebut
  • KUHAP megamanahkan tiap kabupaten dan kota ada rutan dan lapas, namun kenyataannya hal tersebut tidak terealisasi

Dari hal hal di atas dapat di simpulkan bahwa over crowded di dalam lapas tidak serta merta aadalah hal yang menjadi tanggung awab direktorat jenderal pemasyarakatan saja melainkan semua aspek aparat penegak hukum yang ada di indonesia, dan peran serta pemerintah dalam memperhatikan lembaga pemasyarakatan yang ada di indonesia

#semangatgaspas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun