Mohon tunggu...
Riri Wijaya
Riri Wijaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Be Your Self

Announcer and Producer@Radio 103.4FM. Humas Portupencanak, MC, Moderator,pengajar, pengisi suara iklan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kiat Atasi Kartu Kredit Bermasalah

26 Juli 2012   13:10 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:35 1308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Negara aja punya hutang, gimana kita rakyat biasa," demikin sekelumit sering terdengar dalam percakapan sehari-hari di lingkungan kerja atau masyarakat kita. Meskipun tak semua orang suka berhutang, apalagi dengan penggunaan kartu kredit, tetapi tak sedikit pula yang terlanjur kejeblos dalam lilitan hutang perbankan ini
Karena tergoda untuk menggunakannya dengan membeli barang-barang konsumtif.

Ketik kita memutuskan untuk memiliki kartu kredit, tentu harus dihitung dulu berapa jumlah pendapatan dan berapa besar kesanggupan untuk membayar hutang. Hutang lama seperti cicilan motor, rumah ataupun mobil patut menjadi prioritas. Terkadang kita merasa kartu kredit adalah saldo yang dimiliki seperti tabungan atau gaji, padahal ketika kita berani menggesek, harus sudah terfikir juga bagaimana cara membayarnya secara penuh di bulan depan sehingga tidak dibebani bunga dan tagihan.

Namun jika sudah terlanjur memakai kartu kredit dan timbul kesukaran untuk membayar, segera ambil langkah penyelamatan agar tidak menjadi bulan-bulanan pihak penagih hutang atau debt collector.

Langkah pertama adalah tidak mempercayai begitu saja pernyataan dari debt collector , jika ia mengatakan bahwa hutang kartu kredit anda sudah dialihkan dan pembayaran atau negosiasi dilakukan kepada pihak mereka, karena sangat jarang hutang kartu kredit dialihkan kepada pihak ketiga. Jika mereka main kasar, usir saja dari rumah karena itu wilayah hak pribadi kita sendiri.

Langkah berikutnya segera datangi fihak bank. Lakukan negosiasi untuk meninjau ulang jumlah utang. Hentikan bunga dan bayarlah jumlah hutang dengan cicilan yang disepakati. Nyatakan jika anda pailit namun punya niat baik untuk membayar tetapi dengan jumlah cicilan terjangkau , yang pasti tidak bunga berbunga lagi! Ada bank yang mau dengan cara serupa ini tetapi ada juga yang tetap menggunakan bunga namun dengan potongan, mereka bisa menghapus biaya administrasi, menghapus annual fee, tetapi tidak menghapus pokok hutang.

Sebenarnya ada asuransi yang mengcover kredit macet, YLKI atau hubungi lembaga mediasi perbankan jika berniat melakukan pemutihan. Seorang teman saya hanya membayar cash 10% dari jumlah tagihan dibantu oleh lembaga mediasi perbankan sehingga seluruh teror dan tindakan kasar debt collector dapat dialihkan ke lembaga tsb.

Jika kita bisa hidup apa adanya, maka tak perlu memakai kartu kredit, kecuali untuk berjaga-jaga atau untuk memperlancar bisnis yang tengah dijalankan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun