Mohon tunggu...
Riris Akhfiana
Riris Akhfiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Respon Islam terhadap Hak Asasi Manusia

24 Juni 2021   08:20 Diperbarui: 24 Juni 2021   09:48 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dr. Ira Alia MAerani, Riris Akhfiana

Dosen FH Unissula, Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada manusia sejak lahir. HAM berlaku kapanpun dan dimanapun dan kepada siapapun, Ham juga tidak dapat dinggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap orang. Kita sebagai warga Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam yang memiliki kecerdasan, bertaqwa kepada Allah serta berakhlaq mulia sebagai warga Negara yang berpancasila sangat wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

HAM merupakan kebutuhan dasar yang diberikan oleh pencipta dan melekat pada diri manusia sejak lahir berupa hak hidup, hak beragama, hak berpendapat, hak berekspresi, dan sebagainya. Oleh Karena itu ia harus dilindungi dan diberikan kebebasan dan kemerekaan sesuai dengan fitrahnya. Dalam agama terdapat sejumlah aturan normatif tekstual yang dapat dijadikan dasar sebagai penegakan HAM tanpa merasa perlu untuk melihat bagaimana landasan normatif itu di praktikkan olet umatnya dalam realitas sejarah.

Ulama dahulu telah memformulasikan istilah al-umur al-daruriyah (kebutuhan manusi) dan al-umur al-Hajiyyah ( Kepentingan manusia) yang harus dipenuhi dan dipertahankan dalam kehidupan manusia. Dalam pandangan Islam pada prinsipnya HAM bukanlah berasal dari siapapun, melainkan berasal dari Tuhan yang Maha Esa. HAM di kategorisasikan sebagai aktivitas yang didasarkan pada diri manusia sebagai khalifah Allah dimuka bumi, sedangkan menurut pandangan barat HAM ditentukan oleh aturan aturan publik demi tercapainya perdamaian dan keamanan semesta alam.

Islam membicarakan tentang HAM merupakan pemberian dari pencipta karena manusia diberikan keistimewaan atau kemuliaan ( Q.S al-Isra': 70). Allah juga mengangkat harkat dan martabat manusia dengan menjadikannya pemimpin atay khalifah di muka bumi (Q.S al-Baqarah:30). Untuk mewujudkan hal tersebut islam menanamkan teologi monoteisme yang mampu memberikan inovasi dan inspirasi kedepan bagi terwujudnya Rahmat lil al-'amin.

Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam Hak Asasi Manusia dalam konteks Islam

  • Hifzh al-Din, yaitu sebagai hak umat manusia untuk bebas beragama dan melarang adanya pemaksaan yang satu dan lain. Terkandung dalam surah Al-Kafirun ayat 6 yang mempunyai arti : Untukimu Agamamu, dan untukku Agamaku. Dan dalam Q.S al-Baqarah : 256 yang mempunyai arti : tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat.
  • Hifzh al-Nafs al-'irdh yaitu dalam agama Islam menuntut adanya keadilan, dan pemenuhan kebutuhan hak atas dasar penghidupan dan pekerjaan yang layak, hak atas kemerdekaan dan keselamatan, serta bebas dari penganiayaan.
  • Hifzh al-Aql menjelaskan suatu jaminan seseorang untuk bebaas berekspresi, kebebasan berpendapat. Dalam hal melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi dan lain-lain.
  • Hifzl an-Nasl menjelaskan atas kehidupan privasi setiap individu, jaminan masa depan genrasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Karena zina, free sex menurut syara' adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifzh al-nasl
  • Hifzh al-Mal menjelaskan jaminan atas kepemilikan harta benda. Larangannya sperti mengambil harta orang lain dengan cara mencuri, monopoli, korupsi dan lain-lain

Dari ke lima konsep diatas Islam adalah sebagai agama yang sangat menghormati hak-hak yang ada pada diri manusia dalam hal penegakan hukum. Pengukuhan hukum pada hakikatnya ditujukan untuk menjamin terjaganya hak asasi manusia. Persamaan yang dimiliki oleh manusia di muka hukum tanpa adanya perbedaan etnis, agama bangsa, keturunan, dan kekayaan. Juga tanpa dibedakan antara muslim, nasrani, atau lainnya. Juga antara cendekiawan dan bukan, kuat dan yang lemah. 

Dengan demikian hak asasi dalam islam bukanlah sesuatu yang berhubungan secara langsung dengan aspek politik melainkan dengan aspek moral yaitu bentuk perlindungan pada diri manusia. Ajaran islam sebagaimana yang telah dikemukakan oleh tokoh intelektual muslim memposisikan manusia berada pada posisi yang terhormat. Sehingga konsep hak-hak asasi manusia merupakan salah satu aspek penting untuk dikaji, dipahamni dan dilaksanakan dalam kehidupan individu maupun sosial untuk menjaga keselamatan dan kemaslahatan dapat terwujud.

Dengan demikian konsep Islam tentang HAM yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis nabi maupun penafsiran lainnya mengakui bahwa HAM sebagai aspek yang berkaitan dengan kemuliaan yang mengatur kehidupan individual maupun sosial. 

Dan dapat juga dipahami bahwa konsep HAM merupakan anugrah dari pencipta yang harus dilindungi karena berkaitan dengan kemuliaan manusia sebagai ciptaan Allh SWT., sebagai hamba yang mengabdi dan sebagai khalifah untuk membangun kemaslahatan dunia. Oleh karena itu semua bentuk yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan konsep teologis dalam Islam tidak dapat dilakukan meskipun dalam melakukannya atas nama hak asasi manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun