Menurut Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance mengenai Komite Audit adalah:
"Suatu komite yang beranggotakan satu atau lebih anggota Dewan Komisaris dan dapat meminta kalangan luar dengan berbagai keahlian, pengalaman, dan kualitas lain yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan Komite Audit."
Sifat dan pembentukan komite audit
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dalam melaksanakan tugasnya. Komite Audit bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan, dan bertanggungjawab langsung kepada Komisaris.
Keanggotaan Komite Audit
Komite Audit biasanya terdiri dari dua hingga tiga orang anggota. Dipimpin oleh seorang Komisaris Independen. Seperti komite pada umumnya, Komite audit yang beranggotakan sedikit cenderung dapat bertindak lebih efisien. Akan tetapi, Komite Audit beranggota terlalu sedikit juga menyimpan kelemahan yakni minimnya ragam pengalaman anggota. Sedapat mungkin anggota Komite Audit memiliki pemahaman memadai tentang pembuatan laporan keuangan dan prinsip-prinsip pengawasan internal.
Agar mampu bekerja efektif, Komite Audit dibantu staff perusahaan dan auditor eksternal. Komite juga harus memiliki akses langsung kepada stand dan penasehat perusahaan seperti keuangan dan penasehat hukum.
Komite audit bertanggung jawab untuk meninjau dan memantau efektivitas dari proses audit eksternal. Hal ini termasuk membuat rekomendasi kepada dewan mengenai penunjukkan dan penghentian auditor eksternal, menilai independensi auditor, terutama memeprtimbangkan pengadaan jasa non-audit.
Komite audit adalah titik penting dari kontak dan komunikasi dengan auditor eksternal. Komite audit juga bertanggung jawab untuk memantau efektivitas dari fungsi internal audit dan membuat rekomendasi yang dibutuhkan kepada dewan.