Mohon tunggu...
Rio Z
Rio Z Mohon Tunggu... Konsultan - Semoga bermanfaat

Sosial, Hukum dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Risiko Hukum Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

18 April 2020   15:30 Diperbarui: 23 Januari 2021   14:43 1444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi peningkatan kredit bermasalah, likuiditas dan permodalan perbankan. kebijakan ini merupakan peluang bagi debitur terdampak virus corona (Covid-19).  Namun sekaligus merupakan kekhawatiran bagi pejabat bank : akibat hukum jika tidak sesuai prinsip kehati-hatian.

Gambaran Umum

Restrukturisasi kredit adalah terminologi keuangan yang digunakan perbankan dalam penyelamatan perkreditan -melalui penurunan  suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau penangguhan pembayaran pokok.

Dasar hukum restrukturisasi kredit :  UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998, Peraturan Presiden No . 3 Tahun 2006, POJK No. 11/POJK.03/2020 serta ketentuan lainnya.

Risiko Hukum

Seringkali kita melihat perbedaan pandangan mengenai kredit bermasalah mengenai pengenaan pasal dakwaan. Yakni pasal pidana sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 tahun 2001, ataukah pasal dalam UU No. 10 tahun 1998  tentang Perbankan? Restrukturisasi kredit adalah objek hukum perdata. Namun jika terdapat oknum pejabat bank yang memberikan fasilitas restrukturisasi secara melanggar hukum  -dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Ketentuan Internal Perusahaan

Unit kerja pelaksana restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di suatu perusahaan, harus  memastikan sistem operasional dan prosedur (SOP) sudah mengakomodir risiko hukum -terkait unsur-unsur pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Sekurang-kurangnya dua hal :

1.     Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. 

Pengertian "memperkaya" adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi. Perbuatan  ini dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara. Misalnya menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank -secara melawan hukum- akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun