Mohon tunggu...
Rio Nur Ilham
Rio Nur Ilham Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati

Bukan Basa-basi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Pelanggaran Prokes Pilkada Tak Terbendung

2 Oktober 2020   05:06 Diperbarui: 7 Oktober 2020   06:27 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengendara melintas di depan mural Pemilu 2020 di kawasan Jati Raya, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (28/8/2020). Mural tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk sosialisasi serta ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.(ANTARA FOTO/Umarul Faruq via KOMPAS.com)

Ketiga, Bawaslu dapat memberi rekomendasi kepada polisi untuk sanksi pidana. 

Namun, koordinasi antara Bawaslu dan Polisi dikhawatirkan tidak berjalan baik. Polisi bisa saja, misalnya, tidak mengindahkan perintah Bawaslu untuk membubarkan kampanye. 

Potensi untuk saling lempar tanggung jawab pun terbuka lebar. Apalagi sudah terbukti di Minahasa soal polisi yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk membubarkan kerumunan massa kampanye yang dilakukan salah satu kandidat.

Seperti diketahui, polisi menindak para pelanggar berdasarkan KUHP dan/atau UU Kekarantinaan dan/atau UU Tentang Wabah Penyakit.

Kendati polisi pernah memproses pidana seseorang terkait pelanggaran protokol kesehatan, tetap tidak ada jaminan kalau polisi akan mengindahkan setiap rekomendasi Bawaslu, yang bertindak berdasarkan PKPU. 

Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan Bawaslu lemah. Para pelanggar tak akan jera dengan ketidaksempurnaan regulasi ini, karena mereka kemungkinan besar hanya diberi teguran. 

Padahal, pelanggaran protokol kesehatan ketika kampanye sangat memberi dampak mengerikan bagi keselamatan warga seantero daerah tempat berlangsungnya hajatan itu.

Itu sejatinya membuktikan bahwa para penyelenggara pilkada bencana ini tidak bisa menjamin, bahkan sudah mengancam nyawa warga.

Mereka semua, terutama pemerintah, sudah ingkar terhadap keselamatan jiwa dan raga rakyat.

Melihat hal itu, pemerintah harus mengeluarkan Perppu untuk menguatkan posisi Bawaslu dan menegaskan kembali soal sanksi.

Bukan semata-mata untuk Bawaslu, Perppu juga harus menyediakan sarana bagi para pemilih rentan untuk berpartisipasi dalam pilkada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun