Mohon tunggu...
Rio Nur Ilham
Rio Nur Ilham Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati

Bukan Basa-basi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Pelanggaran Prokes Pilkada Tak Terbendung

2 Oktober 2020   05:06 Diperbarui: 7 Oktober 2020   06:27 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengendara melintas di depan mural Pemilu 2020 di kawasan Jati Raya, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (28/8/2020). Mural tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk sosialisasi serta ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.(ANTARA FOTO/Umarul Faruq via KOMPAS.com)

Komisi Pemilihan Umum telah resmi mengumumkan siapa melawan siapa pada pilkada serentak 2020 yang akan diselenggarakan di sejumlah daerah. Setelah tahapan itu, serta penetapan nomor urut, para kontestan memasuki masa kampanye yang dimulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember nanti; lebih kurang 70 hari.

Sebelumnya pelanggaran protokol kesehatan oleh peserta pilkada sudah banyak ditemui. Dengan arak-arakan mengantar pasangan calon, misalnya, dan beberapa konser yang diadakan saat pengumuman nomor urut. 

Selanjutnya, belum sampai seminggu masa kampanye, kegiatan para kandidat semakin mengancam nyawa warga.

Sejak hari pertama kampanye, para kandidat sudah menumpuk catatan pelanggarannya terhadap protokol kesehatan. Mereka yang melanggar bukan sedikit; sedikitnya berjumlah delapan kandidat. 

Itu baru hari pertama, sementara kampanye masih ada 69 hari sisa. Dan, memang benar, hari demi hari pelanggaran makin naik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak henti-henti memberi teguran. Berbagai macam pelanggaran yang didapati, kata Bawaslu, antara lain kandidat dan pendukungnya menggelar pertemuan tatap muka yang dihadiri lebih dari 50 orang. Ini marak terjadi.

Pada kasus lain, peserta kampanye tidak menerapkan jaga jarak fisik dan sebagian lagi tidak memakai masker. Bawaslu bahkan mendapati satu paslon di suatu daerah yang melanggar protokol kesehatan sebanyak dua kali. Sungguh luar biasa. 

Padahal hal semacam itu sudah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yakni kegiatan apa pun tidak boleh dihadiri lebih dari 50 orang secara fisik. Pertemuan tatap muka harus mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Alat-akat penunjang kampanye di masa pandemi, seperti alat cuci tangan, harus ada di tempat berlangsungnya kampanye.

Namun, sebegitu menyeramkannya tindak-tanduk para kandidat dalam berkampanye, para penyelenggara pesta demokrasi bencana ini hanya bisa menegurnya, itu pun teguran secara tertulis kendati sanksi yang diberikan dapat dilakukan berjenjang. 

Sikap Bawaslu saat menindak pelanggaran harus berdasarkan PKPU. Dalam PKPU itu Bawaslu pertama-tama dapat memberi teguran tertulis kepada pihak yang melanggar.

Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu daerah melalui kepolisian, apabila pelanggar tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun