Mohon tunggu...
Rio Nur Ilham
Rio Nur Ilham Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati

Bukan Basa-basi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Menggadai Nyawa demi Pilkada

22 September 2020   05:34 Diperbarui: 24 September 2020   18:13 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Twitter Sekretariat Kabinet

Keputusan mengenai Pilkada Serentak telah final di gedung parlemen Senayan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin malam (21/9) antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat melaksanakan Pilkada pada 9 Desember, alias tidak diundur. 

Pilkada tak boleh diundur demi menegakkan hak konstitusi rakyat, yakni hak untuk memilih dan dipilih; begitulah mereka bersikeras. Padahal, tetap melaksanakan pilkada di masa pandemi di satu sisi juga melawan konstitusi. Semua sepakat bahwa jaminan keselamatan jiwa dan raga rakyat adalah hukum tertinggi, bahkan di atas konstitusi, sementara penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi adalah ancaman terhadap keselamatan jiwa rakyat. Lantas ini merupakan adu domba antara konstitusi, dan rakyat selalu menjadi korban.

Pemerintah dan penyelenggara pilkada hanya mengandalkan pengetatan protokol kesehatan demi mencegah klaster baru Covid, demi memberi rasa aman kepada masyarakat, yang sesungguhnya tak menjamin bahwa kontes akbar ini akan aman dari bayang-bayang Corona. Sedangkan DPR, yang seharusnya mewakili suara berbagai elemen rakyat untuk menunda pilkada, justru sibuk mengingatkan KPU agar membuat aturan tentang kampanye daring demi mencegah kerumunan masyarakat pada masa kampanye. 

Komisi II DPR mengingatkan betapa pentingnya kampanye daring dilakukan di tengah pandemi. Namun, sulit rasanya menilai bahwa DPR peduli kepada masyarakat. Kampanye daring sejatinya membuat ongkos politik menjadi murah dan itu cenderung disenangi partai, sementara masyarakat tidak sepenuhnya menghabiskan waktu untuk berlama-lama berada di dunia internet, apalagi hanya untuk menonton kampanye. Maka itu dapat kita simpulkan bahwa kampanye daring hanya menguntungkan partai, dan oleh karena itu pilkada paling berani abad ini akan turun kualitasnya, mengingat pemilih tidak begitu mengenal calon pemimpinnya akibat berbagai pembatasan. 

Pilkada nanti selain yang paling berani adalah lapak pegadaian yang paling sempurna. Menggadaikan nyawa demi Pilkada. Rakyat dihadap-hadapkan antara tidak memilih karena cemas berkerumun di TPS, yang nantinya akan dicap sebagai warga yang tidak peduli terhadap demokrasi, atau datang ke TPS demi menunjukkan diri sebagai rakyat peduli demokrasi, tetapi akhirnya dapat tertular Covid. Sudah pasti rakyat tidak dipedulikan.

Namun, keputusan telah diambil. Keputusan keras diambil di masa-masa yang sulit. Rakyat hanya bisa mengangguk walau sebenarnya berkeberatan. 

Menyedihkan ketika berbagai penjuru masyarakat, yang ingin hak keselamatan hidupnya terjamin, memohon kepada pemerintah untuk menunda Pilkada, tetapi tak didengar. Suara publik tak dihiraukan untuk ke sekian kalinya. Suara rakyat bagai angin lalu, yang tak mampu menembus dinding tebal istana.

Kini para partai politik sibuk berjanji. Bukan berjanji dalam visi-misi para calon yang diusung, melainkan berjanji dalam menindak kader yang melanggar protokol. Tentu hal itu semakin mendegradasikan kualitas pemilu. 

Pun para calon yang bertarung. Mereka akan sibuk bersuara tentang protokol kesehatan daripada mengobral visi-misinya untuk daerah yang akan dipimpin. Mereka akan bertindak layaknya menteri kesehatan.  

Sekali lagi untuk dipertebal, bahwa tanggal 9 Desember nanti akan banyak rakyat yang menggadaikan nyawanya demi Pilkada yang kualitasnya dipertanyakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun