Mohon tunggu...
Rio Nur Ilham
Rio Nur Ilham Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati

Bukan Basa-basi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tantang Penyakit dengan Pilkada

21 September 2020   00:22 Diperbarui: 21 September 2020   00:56 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi/google.com

....alasan para pembuat kebijakan untuk tetap melaksanakan pilkada itu sungguh menyedihkan, walau sebenarnya sangat berani. Berani menantang penyakit.

Sampai hari ini, aturan mengenai penyelenggaraan pilkada serentak 2020, UU 06/2020, menjadi acuan Pemerintah, DPR, dan KPU untuk ngotot melaksanakan Pilkada di tengah pandemi.

Sebelumnya pilkada akan dilaksanakan pada September ini, tetapi berkat Perppu 02/2020, yang sekarang menjadi UU 06/2020, membuat pelaksanaannya diundur akibat situasi yang tidak mendukung. Namun sayang, pengundurannya hanya sampai awal Desember.

Bukan hanya karena sebuah aturan yang mengikat. Mereka repot memikirkan politik anggaran yang nantinya, anggaran untuk pilkada yang sudah dicairkan dalam tahun anggaran ini akan menjadi sia-sia bila pilkada diundur sampai tahun anggaran baru. Berbagai alasan teknis KPU lainnya menjadi argumen tambahan untuk tetap melaksanakan Pilkada Desember nanti. 

Di lain institusi, Kemendagri turut khawatir apabila pilkada diundur kembali. Kekosongan pemimpin di daerah dapat menyebabkan daerah tersebut lumpuh, karena pejabat pelaksana tidak memiliki kekuatan penuh untuk memerintah. Hal itu menakutkan bagi mereka, apalagi bila diundur berlama-lama.

Sangat realistis alasan itu. Namun, bila disandingkan dengan informasi mengenai sangarnya penyakit yang tengah mewabah, alasan para pembuat kebijakan untuk tetap melaksanakan pilkada itu sungguh menyedihkan, walau sebenarnya sangat berani. Berani menantang penyakit.

Beratus ribu orang di Indonesia terpapar, yang mati ribuan, dan yang cemas tak terhitung, bahkan sebagian kandidat yang akan bertarung pun tak luput diterkam corona. Meski kasus positif Covid-19 terus bertambah, para pembuat kebijakan masih bergeming terhadap opini yang berharap pilkada ditunda sampai setidaknya vaksin ditemukan, seperti yang diusulkan Jusuf Kalla baru-baru ini. 

Segala opsi di masa-masa ini mungkin sangat dilematis dan serba salah. Namun, pemerintah yang kuat harus menunjukkan eksistensinya dalam mengambil keputusan dengan mengutamakan rakyat banyak. Semua sepakat bahwa keselamatan warga adalah hukum tertinggi. Lantas mengapa pemerintah menantang penyakit dengan alasan hajatan demokrasi? 

Harus diketahui bahwa kualitas pemilu dalam situasi sulit seperti ini sangat tidak dianjurkan untuk dilaksanakan. Ajang penonjolan diri para calon dikhawatirkan berjalan tidak dengan basis kejujuran, mengingat kandidat hanya perlu menggunakan pandemi untuk panggungnya sendiri daripada repot-repot melaksanakan kampanye dan memaparkan program pembangunan. 

Pemilu demokratis yang baik adalah yang dilaksanakan dengan sepenuh hati, sekuat tenaga dan penuh kejujuran. Ajang itu harus mencakup seluruh aspek, mulai dari menghadap-hadapkan para kandidat untuk berdebat keras dengan bahasan luas, kampanye yang berkeringat, dan berbagai strategi yang berdarah-darah agar pihak yang kalah nantinya akan beroposisi dengan basis kerakyatan. 

Namun, dalam masa pandemi, penyelenggaraan pemilu tampaknya tak akan mencakup semua itu. Hal ini agaknya disukai para partai politik, mengingat ongkos politik yang dapat ditekan dan berbagai kemurahan lainnya yang didapat akibat pandemi. 

Para pemilih pun perlu diperhatikan. Mereka yang cemas terhadap Covid-19, para orang tua renta, dan para pemilih yang memiliki riwayat kesehatan diyakini akan memilih absen untuk datang ke TPS. Bila itu terjadi maka kualitas pemilu kali ini semakin memprihatinkan. Bukan ajang demokrasi namanya bila kandidat yang terpilih nantinya tidak berdasarkan legitimasi yang kuat, yang tidak berasal dari suara mayoritas rakyat.

Kembali ke soal aturan hukum, bahwa Pilkada Serentak 2020 sejatinya dapat ditunda, dan Undang-Undang 06/2020 memberi ruang untuk penundaan itu. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan apabila pesta demokrasi ini ditunda kembali. Banyak manfaat, dan akan menjadi pengalaman. 

Semua berharap pilkada tidak menjadi bala untuk bangsa ini. Rakyat menanti, apakah keselamatan rakyat digadaikan untuk pesta politik yang kualitasnya dipertanyakan?

--Rio

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun