Mohon tunggu...
Rio Ismail
Rio Ismail Mohon Tunggu... lainnya -

Rio Ismail (Suwiryo Ismail), lahir di Gorontalo dan menyelesaikan kuliah di FISIP Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Sam Ratulangi, Manado. Mengawali kiprah sebagai jurnalis di Manado pada awal 1985. Pada saat bersamaan juga menjadi aktivis di organisasi non pemerintah (Ornop) atau NGO di Lembaga Bantuan Hukum (LBH/YLBHI) Manado. Pernah menjadi Direktur LBH Manado, Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Utara, anggota Dewan Nasional WALHI, dan Deputi Direktur Eksekutif Nasional WALHI. Pernah bergabung menjadi anggota Solidaritas Perempuan dan duduk di Dewan Pengawas Nasional Solidaritas Perempuan selama dua periode. Beberapa tahun terakhir mendirikan The Ecological Justice dan aktif melakukan advokasi dan pendidikan politik untuk isu lingkungan, hak azasi manusia, gender/feminis, korupsi dan money laundering, dan memantau arus pembiayaan internasional/MDB's yang berdampak pada perusakan lingkungan dan pelanggaran hak azasi. Disamping sebagai praktisi dan konsultan lepas untuk pengembangan strategi komunikasi dengan pendekatan integrated marketing communication (IMC) dan political marketing.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Alam Melawan Korporasi Sawit

13 Juni 2017   21:33 Diperbarui: 13 Juni 2017   21:43 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Rio Ismail

Bumi, alam ini, adalah karya Ilahi yang agung. Ibu kehidupan. Tapi tak banyak yang membelanya saat buldozer, gergaji mesin, aliran uang korporasi, dan limbah beracun memporandakan jengkal demi jengkal alam dan mematikan unsur-unsur kehidupan. Atau saat emisi carbon makin memberi berbagai dampak serius pada semua sistem kehidupan. Batang hidung para agamawan pun misalnya, tak banyak yang nampak, meski dampak lingkungan sungguh memilukan. Tak ada pekik nama Tuhan, seperti halnya jika ada orang yang dikriminalisasi sebagai penista. Bahkan tak sedikit tokoh agama yang mendoakan kejayaan pengusaha atau korporasi perusak lingkungan hanya karena mendapatkan sedekah dan aliran uang lainnya dari sana.

Senin kemarin, di tengah suasana politik di DPR-RI yang makin memuakkan, ada kabar baru yang menggembirakan. Salah satu langkah hukum yang mengancam kepentingan lingkungan pupus sudah. Uji materi UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di MK, akhirnya dicabut oleh pemohonnya, yaitu Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Selama ini tidak sedikit pengusaha yang tergabung di dalam kedua organisasi ini patut bertanggngjawab terhadap penghancuran lingkungan, termasuk pembakaran hutan dan lahan (kathutala) di kawasan Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan sejumlah pulau kecil lainnya.

Tidak tanggung-tanggung APHI dan GAPKI beberapa pekab lalu mengajukan uji materi pencabutan pasal 99, pasal 69, pasal 88 UU No 32/2009, dan pasal 49 UU Kehutanan ke MK. Pasal 88 UU No. 32/2009 adalah pasal pamungkas yang dikenal dengan pasal "strict liability" yang mendasari adanya pertanggungjawaban mutlak atas kejahatan lingkungan oleh perorangan maupun korporasi (rumusnya: "setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan"). Mencopot pasal ini tentu ibarat melarang ustadz memiliki Al Quran atau melucuti kewenangan KPK menyadap percakapan telepon para politisi korup.

Tak terbayangkan apabila pasal pamungkas ini direduksi. Tak akan terhitung berapa banyak kerusakan dengan dampaknya yang luar biasa. Hingga Mei 2017 misalnya, sudah ada 1.283.086 jiwa yang harus mengungsi karena banjir dan longsor (dnpb.go.id). Langkah pemerintah dalam penegakan hukum pun akan pasti terhambat. Padahal dalam dua tahun terakhir ini sudah ada beberapa perkara perdata terkait pembakaran hutan dan lahan yang didorong oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan menggunakan pendekatan strict liability. Antara lain gugatan terhadap PT Waimusi Agroindah (di PN Palembang) dan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (di PN Jakarta Utara). Sebelumnya KLHK sudah memenangkan gugatan strict liability terhadap 4 perusahaan dengan "nilai kemenangan" sekitar Rp 18 truliun. Ini langkah maju, meski saya menganggap dalam kasus yang lain KLHK masih "tak punya" nyali berhadapan dengan perusahaan yang punya garis lobi ke Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Pencapaian hukum dalam kasus-kasus ini tentu belumlah cukup. Sebab selain pemerintah sendiri makin ekspansif dengan deregulasi kebijakan investasi yang melonggarkan sistem perlindungan lingkungan, pada sisi yang lain kalangan politisi di DPR juga sedang aktif mendorong RUU perkelapasawitan. RUU ini justru menyembunyikan penghancuran lingkungan oleh industri sawit dibalik argumen penataan dan perlindungan investasi sawit.

Mempertahankan keberlanjutan alam untuk kehidupan lintas generasi adalah taruhan penting dalam kekinian. Membela bumi dari para penghancur yang tamak ---seperti ideal yang ada di dalam berbagai filem kartun--- adalah panggilan untuk semua orang. Melawan korporasi maupun politisi bandit dan korup, yang mendukung penghancuran alam, adalah misi yang tak pernah boleh berakhir. Saya bahkan meyakininya sebagai tugas keberagamaan.

Jika kita abai, maka alam akan selalu mencari jalannya sendiri untuk menuntut balik. Banjir, longsor, pemanasan bumi, kekeringan, kontaminasi bahan beracun dalam rantai makanan dan udara, serta punahnya plasma nutfah yang penting untuk kehidupan, adalah cara alam untuk "melawan" dan menuntut tanggubgjawab manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun