Muratara, Sumsel - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap pelaku seorang ibu rumah tangga dengan inisial MA yang diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis shabu, Rabu, 18 Juli 2018, sekira jam 19.00 Wib.
Kapolres Musi Rawas AKBP bayu Dewantoro, SIK., MM melalui Kasat Narkoba IPTU suryadi menjelaskan kronologis penangkapanya yaitu berawal dari hasil penyelidikan bahwa BM diduga telah menjual narkoba jenis shabu di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Kemudian Anggota Sat Narkoba melakukan penggrebekkan terhadap rumah pelaku di Kampung 7 Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Saat dilakukan penggrebekan dirumah, pelaku BM berhasil melarikan diri. Sedangkan istri korban berada didalam rumah.
Hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu satu bungkus plastik warna biru berisikan satu buah dompet warna kuning berisikan 20 (dua puluh) plastik klip berisikan shabu dengan berat bruto 2,86 gram, dua bal plastik klip kosong, tiga buah skop dan satu buah sumbu.
Berdasarkan Laporan Polisi  Nomor : LP/A-89 /VII/2018/Sumsel/Res mura, tgl 18 Juli 2018 dan keterangan dari tersangka MA bahwa barang bukti tersebut milik swaminya dan tersangka MA mengakui bahwa ia juga membantu perbuatan swaminya menjual serta menggunakan narkoba jenis shabu tersebut.
Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Musi Rawas guna proses penyidikkan, tutur Kasat Narkoba.