Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan lagi Ambil S2 di Kota Yogya dan berharap bisa sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Edy Rahmayadi Larang ASN Diperiksa Sebelum Izinnya, Niat Melindungi?

20 Oktober 2019   08:48 Diperbarui: 20 Oktober 2019   09:16 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin kita tidak lupa bahwa kepanjangan SUMUT yang merupakan singkatan dari Sumatera Utara sering sekali dipelesetkan dengan semua urusan musti uang tunai. 

Dimana pelesetan ini tentu bukan sembarang pelesetan, karena hal itu didasarkan kepada laporan dari KPK yang dirilis oleh pimpinan KPK, Bapak Laode M Syarif saat berkunjung ke kampus Universitas Semarang (USM) April 2019 lalu, menempatkan Sumatera Utara sebagai provinsi terkorup dari seluruh provinsi yang ada.

Kemudian ditambah dengan dari 2.357 ASN yang terjerat kasus korupsi yang dirilisi oleh Kemendagri dan ternyata masih aktif menjadi seorang PNS atau ASN, menempatkan bahwa ASN dari Sumatra Utara sebagai penyumbang terbesar ASN yang terkorup tersebut. 

Total ada sebanyak 298 ASN dari lingkungan Sumatera Utara yang terjerat kasus korupsi. 33 orang berasal dari lingkungan pemprov Sumut dan 265 orang dari lingkup pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.

Terakhir ketika tertangkapnya Wallikota Medan dan beberapa kepala daerah lainnya di lingkungan Sumatera Utara mungkin membuat seorang Edy Rahmayadi merasa kecolongan. Karena dirinya sendiri dalam anggapan beliau, seperti yang dilansir oleh CNN.com (19/10/2019) adalah sebagai orang tua bagi para ASN atau aparat sipil nasional yang berada di bawah pimpinannya di Sumatera Utara.

Sebagai orang tua dirinya merasa sangat tidak pantas jika seorang anak diproses oleh pihak aparat jika tidak ada ijin yang dikantonginya dari Sang Gubernur Sumatera Utara tersebut. 

Oleh karena itu beliaupun mengeluarkan surat edaran akhir Agustus lalu bahwa setiap PNS harus mengontongi ijin dari pemprovsu jika ada pemeriksaan ASN atas laporan masyarakat.

Sehingga jika kita melihat status yang diraih oleh Sumatera Utara kini, apakah surat edaran itu lebih menggambarkan seorang Edy Rahmayadi benar sebagai orang tua yang mungkin melindungi beberapa ASN yang mungkin melakukan tindakan korup atau sebagai penghambat bagi para aparat seperti kepolisian, kejaksaan maupun KPK untuk memproses mereka?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun